Keberatan Masyarakat terhadap Aktivitas Transportasi Batu Bara di Sungai yang Digunakan untuk Kebutuhan MCK Warga

21/03/20

Oleh : had***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pertanyaan Anda : Saya mau bertanya, Jika ada suatu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batu bara, yang Transportasi penjualannya melalui sungai yg terdapat perkampungan di dekat sungai, bahkan kegiatan MCK masyarakat 90\% di aliran sungai tersebut, apakah kita sebagai masyarakat bisa protes ke perusahaan tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara had********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Hadi Prasmana yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi hukum kami (lsc.bphn.go.id). Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, apakah kita sebagai masyarakat bisa protes ke perusahaan tersebut. Baiklah saya akan jelaskan : Saudara Hadi Prasmana, Pertama kita harus melihat dulu apakah perusahaan tersebut sudah mempunyai ijin, ijin apa yang sudah di pegang misalnya ijin IUPK ( Ijin Usaha Pertambangan Khusus ). Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: (i)   Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; (ii)  Koperasi; dan (iii) Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Pasal 1 ayat (11), Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pasal 1 ayat (12), IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izEn usaha pertambangan khusus. Pasal 1 ayat (13) IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPIC Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPR (Ijin Usaha Pertambangan Rakyat ) Pasal 1 ayat (10) Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. nah dari ijin tersebut dapat dilihat cakupan luas pertambangannya dan pengaruhnya dengan lingkungan sekitar. Karena sebenarnya setiap pengusaha/perusahaan tambang (batu bara misalnya) mereka wajib menjaga lingkungan mulai dari tempat penambangan sampai jalur transportasi menuju pertambangan. Termasuk aspal jalan menuju atau dari pertambangan ke pengolahan pertambangan merupakan juga tanggung jawab perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut harus membuat jalur tanpa berlubang misalnya, termasuk juga jalur transportasi sungai, perusahaan harus menjamin kualitas mutu dari sungai tersebut tidak boleh tercemar dari usaha pertambangan tersebut. Masyarakat dapat protes dari kegiatan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, nanti ada layanan khusus laporan, atau bisa juga melapor ke Pemerintah Daerah setempat bahwa kegiatan perusahaan telah mencemari sungai yang mereka biasa pakai. Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM 26 Tahun 2018 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!