Akibat Hukum Munculnya Wasiat terhadap Keabsahan Hibah
21/03/20Oleh : Cha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila Wasiat telah muncul, apakah Hibah gugur demi hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cha********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait hibah dan wasiat.
Hibah menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 211 KHI dinyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Selain itu, hibah juga diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
berdasarkan Pasal 1086 KUHPer, jika penerima hibah adalah ahli waris dalam garis lurus ke bawah, maka apa yang telah diterima sebagai hibah dari pewaris, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan, kecuali ditentukan dengan tegas dibebaskan dari kewajiban pemasukkan tersebut. Sedangkan jika penerima hibah adalah ahli waris bukan ahli waris garis lurus ke bawah, maka pemasukkan tersebut tidak perlu dilakukan, kecuali dengan tegas pewaris memerintahkan penerima hibah untuk melakukan pemasukan.
Berdasarkan Pasal 1682 KUHPer, pelaksanaan hibah harus dilakukan dengan akta notaris kecuali pemberian hadiah dari tangan ke tangan secara langsung. Berdasarkan ketentuan tersebut, prinsipnya benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah.
Hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.
Berdasarkan Pasal 920 KUHPer, ahli waris dapat melakukan tuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi. Jika benda tersebut telah berada pada kekuasaan pihak ketiga, para ahli waris tetap memiliki hak untuk melakukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda tersebut (Pasal 929 ayat (1) KUHPer). Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak para ahli waris menerima warisan (Pasal 929 ayat (4) KUHPer).
Sedangkan wasiat menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Menurut pasal 875 KUHPerdata:
“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Pasal 957 KUHPerdata:
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Melihat pada ketentuan mengenai wasiat dalam Pasal 875 – Pasal 1004 KUHPerdata, terdapat beberapa pembatasan pemberian wasiat adalah:
1. Fidei-commis atau pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (Pasal 879 KUHPerdata). Fidei-commis yaitu suatu ketetapan waris, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima hibah wasiat, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain.
2. Suami istri yang menikah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 901 KUHPerdata:
Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
3. Istri pada perkawinan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 902 jo. Pasal 852a KUHPerdata:
Pasal 902 KUHPerdata:
Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir (Pasal 852a KUHPerdata).
Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata:
Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
4. Suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 903 KUHPerdata:
Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
5. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat (Pasal 904 – Pasal 907 KUHPerdata).
6. Larangan pemberian wasiat kepada anak luar kawin yang jumlahnya melebihi hak bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata (Pasal 908 KUHPerdata).
7. Larangan pemberian wasiat kepada teman zina-nya yang telah terbukti dan putusan Hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 909 KUHPerdata):
Pasal 909 KUHPerdata:
Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
8. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya (Pasal 912 KUHPerdata).
Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dikaitkan dgn berbagai ketentuan di dalam KUH Perdata, pada dasarnya wasiat tidak dapat membatalkan hibah, sepanjang ketentuan Pasal 1688 KUH Perdata tidak terpenuhi.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara Chandra Jaya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!