Sengketa Klaim Kepemilikan Tanah antara Pemegang Akta Tanah dan Pemegang Letter C dari Keturunan Pemilik Awal
20/03/20Oleh : fik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya punya sebidang tanah mau di minta oleh orang asal mula tanah ini milik si pak saimon
Pak saimon nikah dengan nenek ibu saya dan mengasikan sebidang tanah itu berapa puluh tahun yang lalu
Sekarang tanah ibu saya mau di minta oleh anak dari anaknya pak saimon
Tapi ibu saya punya akta tanah tapi yang minta hanya punya leter C saja gimana solusinya
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara fik************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Fiki kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang Tanah Hibah yang diminta kembali oleh ahli warisnya.
Sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa menurut Pasal 1666 KUHPer yang
menyebutkan bahwa :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali,
untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang
hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT. Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat
(1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
3
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian hibah tanah yang dilakukan oleh Pak Saimon kepada Nenek ibu
Saudara sudah tepat dibuatkan dengan akta yang dibuat PPAT dimana pembuatan
akta hibah tanah tersebut dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum
yang bersangkutan , dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang
memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi sebagaimana dalam Pasal 38 PP No
24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah
harus:
Dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak
sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Tak memandang keluarga atau bukan, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus
dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Ketika akta tersebut sudah ditandatangani
(paling lambat 7 hari), PPAT wajib:
Mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan setempat
Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada
para pihak yang bersangkutan
Jika hal hal tersebut sudah dilakukan maka akta hibahnya adalah sah, namun tetap
harus dibuatkan sertifikat tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah .
Perlu juga kami sampaikan bahwa tanah yang sudah dihibahkan tersebut tidak dapat
ditarik/diminta kembali, kecuali sebagaiamana diatur dalam Pasal 1688 KUHPer yaitu
sebagai berikut :
- jika syarat-syarat penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah
- jika orang yang diberi hibah melakukan atau ikut melakukan suatu usaha
pembunuhan atau susatu kejahatan lain atas diri penghibah
4
- jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk
memberi nafkah kepadanya
Adapun surat Letter C yang dimiliki oleh anaknya anak Pak Saimon (cucunya Pak
Saimon) dapat kami jelaskan bahwa letter C adalah buku register yang ada di desa atau
di kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun, yang
disimpan di kepala desa masing-masing. Fungsi dari letter C ini sebenarnya adalah
sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman
kolonial.
Dengan demikian, baik Akta PPAT maupun Letter C, keduanya tetap harus di
konversi menjadi sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas suatu bidang tanah
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat [2] huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
Sesuai ketentuan Pasal 2 PP No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998):
(1). PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan
membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan
dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang
diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a) Jual beli;
b) Tukar menukar;
c) Hibah;
d) Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e) Pembagian hak bersama;
f) Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g) Pemberian Hak Tanggungan;
h) Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
5
Akta tersebut kemudian dapat menjadi dasar pensertifikatan tanah, akan tetapi untuk
pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh
adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 32 PP 24/1997 menyebutkan bahwa :
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya,
sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam
surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama
orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan
secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas
tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara
tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai
penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Untuk itu, sebaiknya tanah yang dihibahkan Pak Saimon kepada nenek ibu Saudara
tersebut dengan dasar akta yang dibuat PPAT agar segera didaftarkan untuk dibuat
sertifikat tanahnya sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat, sehingga cucunya Pak
Saimon yang meminta tanah hibah itu kembali tidak bisa, karena bukti kepemilikan
Ibu saudara (selaku ahli waris nenek saudara) lebih kuat.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!