Penerapan dan Pembuktian Unsur “Setiap Orang” serta “Terorganisasi” dalam UU No. 18 Tahun 2013 pada Perkara Penebangan Kayu Putusan No. 129/Pid.B/LH/2017/PN Lbb
20/03/20Oleh : shi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
putusan Nomor 129/Pid.B/LH/2017/PN Lbb. Dalam putusan ini, kasus posisi dapat digambarkan sebagai berikut: Pada tanggal 21 September 2017 Agusri Masnefi datang ke rumah Erdi untuk memintanya melakukan penebangan 2 batang pohon milik adat dari keluarga isterinya. Dalam penebangan ini Erdi telah melengkapinya dengan surat dari ketua Wali Nagari dan Wali Jorong yang isinya memberikan izin untuk menebang kayu di tanah ulayat isteri Agusri Masnefi yang terletak di Jorong Muko, Kenagarian Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Untuk melakukan penebangan tersebut Agusri Masnefi membayar upah sebesar Rp. 900.000 dan Erdi menyetujuinya.
Pada tanggal 22 September 201, Agusri dan Erdi memasuki kawasan dengan membawa alat pemotong kayu (chainsaw) lalu memilih kayu yang akan ditebang. Lalu tidak lama kemudian proses penebanngan dilakukan. Tidak lama kemudian datang petugas gabungan Polres Agam dan Dians Kehutanan Kabupaten Agam.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sering disebut dengan UU P3H merupakan undang-undang pidana khusus, yang dimaksudkan untuk memberantas kejahatan hutan terorganisir dan kejahatan hutan yang dilakukan oleh korporasi, undang-undang ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalkan petani kecil yang tinggal dan bermukim di dalam atau disekitar hutan untuk berkebun. Argumentasi ini dapat dilihat dari Penjelasan Umum UU ini :
“Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkahwatirkn bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan dilakukan secara luar biasa.”
Dalam penjelasan umum jelas dan nyata, bahwa tindak pidana kehutanan yang dimaksudkan dalam undang-undang ini dilakukan oleh sindikasi kehutanan, dimana undang-undang sebelumnya dinilai masih belum mampu mengatasi kejahatan kehutanan yang berlangsung luar biasa dan sistemik. Dengan demikian, undang-undang ini akan menemukan dan mempidana pelaku-pelaku kejahatan yang terorganisasi (organized crime). Jadi subjek hukum undang-undang ini adalah pembalak liar yang memiiki koneksi dengan sindikat kejahatan, pelaku kejahatan yang terorganisir, yang bahkan lintas negara, dan bukan ditujukan kepada pelaku-pelaku yang tidak terorganisir, tidak terlibat dalam sindikasi. Untuk tindak pidana kehutanan dalam skala yang lebih kecil dapat merujuk pada undang-undang kehutanan (UU No. 41/1999)..
Bukti otentik lainnya terkait dengan argumentasi ini dapat dilihat dari konsideran UU P3H :
“d. bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanansan global yang telah menjadi isu nasional, regional dan internasional;
bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahann dan pemberanansa perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjamin efektivitas penegakan hukum;
bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi;”
Kutipan di atas memperkuat argumentasi, bahwa hanya subjek hukum korporasi dan perseorangan yang terorganisasi saja yang menggunakan undang-undang ini, sehingga sejak awal penyidik harus bisa memastikan bahwa ketika akan menggunakan undang-undang ini, telah ada bukti permulaan yang cukup tentang pelaku kejahatan yang terorganisasi ini yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan. Jika bukan subjek hukum yang terorganisasi maka sebaiknya gunakan undang-undang kehutanan. Terkait dengan subjek hukum yang terorganisasi ini dapat dilihat dari Pasal 1 angka 21 yang berbunyi :
“Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia”
Undang-Undang P3H, juga memberikan tafsir yang otentik terhadap kata-kata terorganisasi yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :
“Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial”
Dengan demikian jelas bahwa tindak pidana kehutanan yang tidak terorganisir tidak bisa menggunakan undang-undang ini, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar hutan/perladangan tradisional yang mengambil manfaat hutan untuk keperluan hidup. Para petani tradisional yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan di dalam hutan yang memanfaatkan hutan untuk hidup memiliki kekebalan (imunitas) atas undang-undang ini, dan tidak dapat dijadikan subjek delik.
Oleh karena itu, subjek hukum yang dituntut dalam perkara ini yaitu Erdi dan Agusri Masnefi tidak tepat yang menyimpang dari norma yang diatur dalam UU P3H karena Erdi dan Agustri Masnefi bukanlah perseorangan yang melakukan kejahatan terorganisasi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas. Analisa ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Wns dan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 516/Pid.B/LH/2018/PN Byw.
jadi, pertanyaan saya :
1. Apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 129/Pid.B/LH/2017/PN.Lbb telah tepat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ?
2. Apakah putusan hakim dalam putusan Nomor 129/Pid.B/LH/2017/PN.Lbb yang menjatuhkan pidana telah tepat dan sesuai dengan tujuan pemidanaan ?
3. Bagaimana proses pembuktian unsur setiap orang dalam uu no 18 tahn 2013?
Terima kasih atas pertanyaan saudara shi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan