Sengketa Pembagian Hasil Kerja Sama Jual Beli Tanpa Perjanjian Tertulis dan Dugaan Penggelapan/Penipuan serta Akses Bantuan Hukum Gratis

19/03/20

Oleh : win***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jadi Mama saya bekerja sama dengan tante saya terkait jual beli (elektronik, emas, meminjamkan uang) dan membagi hasil menjadi 2 (JUAL BELI INI TANPA ADA KESEPAKATAN HITAM DIATAS PUTIH). tapi seiring berjalannya waktu, Tante saya mengkhianati mama saya dengan tidak menyetor hasilnya kepada mama saya ada sekitar total 300jt, dan ketika ditagih Tante saya tidak mengakuinya(malah marah dan membentak) dan berusaha menghilangkan barang bukti chat dan pembukuan jual beli tsb, hal ini sudah terjadi berlangsung 5 thn dan dia masih belum berniat sedikitpun untuk membayar utangnya, ketika di chat juga dia memblokir seluruh pesan mama saya. mama saya ingin sekali melaporkannya kepada pihak yg berwajib dan mempunyai barang bukti pembukuannya dan bukti chat tetapi barang bukti yg ada di tangan pelaku telah dihilangkan dgn sengaja dan berusaha tidak mengakuinya, mama saya juga ingin membuat laporan ke pengadilan tetapi mama saya tidak ada uang untuk membayar pengacara, apakah bisa didampingi oleh pengacara publik? dan bagaimana caranya? apakah kasus seperti ini masuk dalam kasus penipuan dalam hukum pidana? dan bagaimana penyelesaiannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara win* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih untuk pertanyaannya, kami akan mencoba menjawabnya. Kerja sama yang dilakukan oleh Saudara, bukan dengan badan hukum (Perseroan Terbatas),melainkan antara pribadi dengan pribadi. risikonya jika bagi hasil didasarkan pada profit, maka dalam hal tidak terdapat profit, tidak ada pembagian keuntungan yang dapat dibagikan. Sedangkan, jika pembagian berdasarkan omzet, maka Saudari dapat meminta bagian Saudari dengan berdasarkan perhitungan 5% (lima perseratus) dari total omzet bulan tersebut. Hal yang dapat Saudari lakukan saat ini adalah: 1. Meminta laporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. Pastikan apakah sudah dibuat pembukuan kas dan bank. Kemudian, apakah sudah dibuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah yang berlaku, sehingga Saudara mendapatkan gambaran secara terperinci dari keuangan kegiatan usaha tersebut. 2. Apabila terdapat hal-hal yang secara lisan sudah disepakati namun dalam perjanjian kerja sama belum tercantum, buatlah adendum atau revisi perjanjian untuk mengakomodasi hal tersebut. 3. Silahkan diperiksa kembali, jika Investasi tersebut berupa pinjaman modal usaha, apakah sudah ditentukan kapan batas waktu pengembaliannya? Atau bagaimana Investasi tersebut dapat ditarik atau dikembalikan. 4. Apabila belum diatur ketentuan mengenai hal-hal terkait kerugian, sebaiknya Saudara mendiskusikan kembali dengan mitra bisnis Saudara. Namun demikian, hal ini akan sulit dibuat apabila bisnis sudah berjalan, terlebih jika kerugian sudah terjadi. Ada 2 indikator (kumulatif) untuk membedakan apakah perbuatan itu penipuan atau wanprestasi dalam konteks perjanjian: Pertama: Kapan, yakni bila adanya keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian ditutup/disepakati maka itu adalah penipuan, sebaliknya bila setelah perjanjian ditutup maka itu wanprestasi. Kedua: Cara, harus ada serangkaian kebohongan yang diucapkan pada saat sebelum perjanjian disepakati baru bisa dikatakan sebagai penipuan tidak cukup dengan satu kebohongan saja. Sederhananya, ada 2 (dua) indikator yang bersifat kumulatif (harus terpenuhi kedua-duanya) untuk membedakan apakah suatu kasus itu wanprestasi atau penipuan dalam konteks hubungannya dengan perjanjian, sebagai berikut: I. Kapan? Sebelum atau Setelah? Karakteristik wanprestasi dan penipuan berakar pada hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak selalu “ didahului “ atau “ diawali ” dengan hubungan hukum kontraktual. Letak batasan antara wanprestasi dan penipuan dalam konteks perjanjian pada “ tempus delictinya ”atau waktu perjanjian/kontrak itu ditutup/disepakati oleh kedua belah pihak. Bila setelah (postfactum) kontrak ditutup diketahui ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu darisalah satu pihak, maka perbuatan itu adalah wanprestasi. Jika sebelum (ante factum) kontrak/perjanjian ditutup ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, keadaan atau tipu muslihat itu telah disembunyikan oleh salah satu pihak, maka perbuatan itu merupakan penipuan. Adanya serangkaian kata bohong atau keadaan palsu sebelum atau setelah kontrak ditutup/disepakati menentukan “niat” seseorang, jika sebelum kontrak ditutup sejak awal sudah ada niat tidak baik maka hal ini merupakan perbuatan penipuan. Sebaliknya jika setelah kontrak ditutup niat tidak baik seseorang itu timbul, maka ini merupakan perbuatan wanprestasi. Hal yang harus ibu saudari lakukan adalah memberikan peringatan kepada rekan bisnis Saudari, dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi rekan bisnis Saudara tetap tidak memenuhi kewajibannya,maka Saudara dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain: a) Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana Saudara dapat menuntut agar Rekan Saudara menyerahkan dan/atau membayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak Saudara setiap bulannya; b) Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan Rekan Saudara, berdasarkan perjanjian Investasi yang telah disepakati oleh Saudara dengan Rekan Saudara. Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu: - Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur; - Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan - Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur; c) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara Saudara dengan rekan Saudara kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. d) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian. 2. Untuk masalah pendampingan hukum gratis, KemenkumHAM mempunyai program Bantuan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, jadi masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum apapun bisa mendapatkan bantuan hukum dengan di dampingi pengacara secara gratis. Caranya, silakan saudari menghubungi KemenkumHAM BPHN di bagian Pusat Penyuluhan Hukum dan HAM untuk berkonsultasi meminta alamat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kemenkumham. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!