Batas Waktu atau Daluwarsa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam Penyidikan Kepolisian

19/03/20

Oleh : Jho***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dalan hal akan diadakannya suatu penyidikan kepolisian harus membuat SPRINDIK. Yang menjadi pertanyaan apakah ada batas waktunya (daluwarsa) atas sprindik yang telah diterbitkan? Mohon pencerahannya Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jho** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Saudara Jhony yang kami hormati, kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website legal smart channel Badan Pembinaan Hukum Nasional. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penyidikan dilakukan penyidik atas dasar laporan polisi/ pengaduan, surat perintah tugas, laporan hasil penyelidikan (LHP), Sprindik, dan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Sprindik merupakan salah satu aturan administratif dalam penyidikan di kepolisian untuk penatausahaan dan untuk segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan. Dengan adanya sprindik, lebih memudahkan penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara,penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti serta penghentian penyidikan. Menjawab pertanyaan saudara, dalam Sprindik tidak disebutkan tentang batas waktu (daluwarsa) atas Sprindik yang telah diterbitkan. Sebagaimana Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, isi Sprindik memuat dasar penyidikan, identitas petugas tim penyidik, jenis perkara yang disidik, waktu dimulainya penyidikan, dan identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah. Namun, kalau yang saudara maksud adalah penghentian penyidikan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami akan menjelaskan perihal penghentian penyidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 76 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: Pasal 76 ayat (1) (1) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila: a. tidak terdapat cukup bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan c. demi hukum, karena: 1. tersangka meninggal dunia; 2. perkara telah kadaluarsa; 3. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan 4. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem). Pasal 76 ayat (4) (4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra peradilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan. Sedangkan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik. Alasan-alasan penghentian penyidikan juga diatur dalam pasal tersebut, yaitu: 1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.   2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan- alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Penghentian penyidikan disampaikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 diberikan dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 1. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya. 2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada: a) penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan b) penuntut umum Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Jhony untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!