Batas Waktu atau Daluwarsa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam Penyidikan Kepolisian
19/03/20Oleh : Jho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dalan hal akan diadakannya suatu penyidikan kepolisian harus membuat SPRINDIK. Yang menjadi pertanyaan apakah ada batas waktunya (daluwarsa) atas sprindik yang telah diterbitkan?
Mohon pencerahannya
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jho** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Saudara Jhony yang kami hormati, kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke
website legal smart channel Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penyidikan
dilakukan penyidik atas dasar laporan polisi/ pengaduan, surat perintah tugas, laporan
hasil penyelidikan (LHP), Sprindik, dan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).
Sprindik merupakan salah satu aturan administratif dalam penyidikan di kepolisian
untuk penatausahaan dan untuk segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang
dalam proses penyidikan. Dengan adanya sprindik, lebih memudahkan penyidik
kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa,
pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara,penyerahan berkas perkara
ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti serta penghentian
penyidikan.
Menjawab pertanyaan saudara, dalam Sprindik tidak disebutkan tentang batas waktu
(daluwarsa) atas Sprindik yang telah diterbitkan. Sebagaimana Pasal 8 Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana, isi Sprindik memuat dasar penyidikan, identitas petugas tim penyidik,
jenis perkara yang disidik, waktu dimulainya penyidikan, dan identitas penyidik selaku
pejabat pemberi perintah.
Namun, kalau yang saudara maksud adalah penghentian penyidikan, hal itu telah diatur
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Kami akan menjelaskan perihal penghentian penyidikan sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 76 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:
Pasal 76 ayat (1)
(1) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan
apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
c. demi hukum, karena:
1. tersangka meninggal dunia;
2. perkara telah kadaluarsa;
3. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
4. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
Pasal 76 ayat (4)
(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra peradilan
dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali
dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat
perintah penyidikan lanjutan.
Sedangkan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa penghentian penyidikan
merupakan kewenangan dari penyidik. Alasan-alasan penghentian penyidikan juga
diatur dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup
bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai
untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-
alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara
lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana
telah kedaluwarsa.
Penghentian penyidikan disampaikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) yang merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa
perkara dihentikan penyidikannya.
SP3 diberikan dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
1. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan
penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan
tersangka/keluarganya.
2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan
penyidikan disampaikan pada:
a) penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas
penyidikan; dan
b) penuntut umum
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Jhony untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!