Ketentuan Jarak Minimal dan Regulasi Usaha Peternakan Ayam Potong di Dekat Permukiman

18/03/20

Oleh : agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bolehkah usaha peternakan ayam potong di selenggarakan di lokasi dekat dengan pemukiman? berapa jarak minmumnya& apa ada regulasinya yg secara rinci mengatur mengenai hal hal tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan mengenai Peternakan. Peternakan adalah kegiatan mengembanbiakan dan pemeliharaan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Namun, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu (Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009). Berpegangan pada gambaran dan keterangan saudara soal bangunan kandang ayam yang didirikan di Permukiman warga, kami asumsikan bahwa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU 18/2009 : Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebagai informasi untuk saudara, ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat kita temukan salah satunya dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah: 1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan; 2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan; 3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian; 4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. Pada dasarnya, kami menyarankan agar masalah- masalah yang terjadi dalam kehidupan bertetangga itu harus mengedepankan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila segala upaya musyawarah telah dilakukan dan tidak berhasil, maka upaya hukum dapat menjadi pilihan terakhir. Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat di lakukan, sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi suara tersebut dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”): “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan. Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa : peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak seperti tercantum pada Lampiran I Kepmentan 404/2002, yang mana untuk usaha peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan. Adapun untuk hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging adalah berjumlah sampai dengan 15.000 ekor. Akan tetapi, tidak diwajibkannya peternak ayam itu memiliki izin usaha peternakan tidak serta-merta dilakukan pembiaran terhadap peternakan rakyat jenis ini. Perusahaan tersebut wajib mengajukan pendaftaran peternakan rakyat, yakni pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan. Nantinya, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Agus untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!