Ketentuan Jarak Minimal dan Regulasi Usaha Peternakan Ayam Potong di Dekat Permukiman
18/03/20Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bolehkah usaha peternakan ayam potong di selenggarakan di lokasi dekat dengan pemukiman? berapa jarak minmumnya&
apa ada regulasinya yg secara rinci mengatur mengenai hal hal tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin
menjelaskan mengenai Peternakan. Peternakan adalah kegiatan
mengembanbiakan dan pemeliharaan hewan ternak untuk mendapatkan
manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut. Namun, ditinjau dari peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya,
yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah
kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang
melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala
usaha tertentu (Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009).
Berpegangan pada gambaran dan keterangan saudara soal bangunan
kandang ayam yang didirikan di Permukiman warga, kami asumsikan bahwa
perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.
Untuk itu, sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009. Akan tetapi,
berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU 18/2009 :
Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak
di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sebagai informasi untuk saudara, ketentuan mengenai kewajiban atau
tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia
pelihara merugikan orang lain dapat kita temukan salah satunya dalam
Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan
yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya,
bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi
ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau
sedang memikul muatan;
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di
bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa
melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau
tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang
hal itu.
Pada dasarnya, kami menyarankan agar masalah- masalah yang terjadi
dalam kehidupan bertetangga itu harus mengedepankan upaya-upaya
penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila segala upaya
musyawarah telah dilakukan dan tidak berhasil, maka upaya hukum dapat
menjadi pilihan terakhir. Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai
langkah hukum yang dapat di lakukan, sebagai pihak yang merasa
dirugikan dengan polusi suara tersebut dapat menggugat pemilik hewan
untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam
ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah,
selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang
diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah
pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang
Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan. Pada Romawi I huruf d
angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa : peternakan
rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha
sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak
seperti tercantum pada Lampiran I Kepmentan 404/2002, yang mana untuk
usaha peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan.
Adapun untuk hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa
izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk
jenis ayam ras pedaging adalah berjumlah sampai dengan 15.000 ekor.
Akan tetapi, tidak diwajibkannya peternak ayam itu memiliki izin usaha
peternakan tidak serta-merta dilakukan pembiaran terhadap peternakan
rakyat jenis ini. Perusahaan tersebut wajib mengajukan pendaftaran
peternakan rakyat, yakni pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan
oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi
peternakan. Nantinya, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya
melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Agus untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!