Kewenangan Polisi dalam Memeriksa Izin Apotek dan Izin IMB serta Dasar Hukumnya

18/03/20

Oleh : Zai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bolehkah Polisi memeriksa ijin apotek dan ijin IMB? Apa dasar Hukum nya? Trimakasih mohon d jawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zai***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: RR Yuliawiranti S., S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:   A. Kaitannya dengan kewenangan Polisi memeriksa izin apotek 1. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek diatur sebagai berikut: (1) Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA (Surat Izin Apotek). (4) SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Jadi pemberian Surat Izin Apotek (SIA) berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek diatur bahwa: Untuk memperoleh Surat Izin Apotek (SIA), Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan oleh peraturan menteri ini dan selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan formulir yang juga sudah ditentukan oleh peraturan menteri ini. Tim pemeriksa tersebut harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas: a. tenaga kefarmasian; dan b. tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 182 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur bahwa: Menteri atau kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan, dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, tenaga pengawas mempunyai fungsi, salah satunya adalah memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. (Pasal 184 huruf b UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) 5. Bahwa kaitannya dengan kewenangan kepolisian adalah apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga pengawas menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 186 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) 6. Bahwa Penyidik yang dimaksud pada angka 5 diatas, selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. (Pasal 189 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) 3 7. Bahwa wewenang Penyidik tersebut, salah satunya adalah: “melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan.” (Pasal 189 ayat (2) huruf d UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) Bahwa kewenangan tersebut dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Hukum Acara Pidana. (Pasal 189 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) 8. Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, dikaitkan dengan pertanyaan klien, dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 186 juncto Pasal 189 ayat (2) dan (3) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Polisi sebagai Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan izin apotek, sepanjang Polisi menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga pengawas, yang menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan. B. Kaitannya dengan kewenangan Polisi memeriksa IMB 1. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur sebagai berikut: (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (4) UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur sebagai berikut: (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa: “Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.” Jadi berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 36 Tahun 2005, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa: “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.” 5. Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 4 yang berkaitan dengan pengenaan sanksi pidana, jika dikaitkan dengan kewenangan Polisi memeriksa IMB, adalah bahwa Polisi sebagai Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan yang menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana yang dilakukan setiap pemilik dan/atau pengguna, karena tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yang dapat berakibat pada penjatuhan sanksi pidana. Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP): Pasal 6 ayat (1) KUHAP: (1) Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang. Pasal 7 ayat (1) KUHAP: (1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung jawab. 6. Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, dikaitkan dengan pertanyaan klien, dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP bahwa Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, termasuk salah satunya adalah dugaan tindak pidana mengenai masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Mohon kepada Saudara Zainudin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!