Penentuan Kewenangan Pengadilan untuk Gugatan Pasangan Muslim yang Tidak Memperoleh Surat Nikah Setelah Menikah
18/03/20Oleh : rus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tentukan pengadilan mana yg berhak u/ mengadili kasus berikut : pasangan suami isteri telah menikah namun tidak kunjung mendapatkan surat nikah.. ke pengadilan mana pasutri (beragama islam) tsb mengajukan gugatan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Sebelumnya saya tidak mengetahui apakah Anda telah melakukan perkawinan
siri atau perkawinan yang dilangsungkan sah di mata negara dan hukum negara.
Namun saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang Perkawinan. Bahwa
berdasarkan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 UU Perkawinan menentukan sebagai berikut :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan
menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian
diatur pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 5
menyebutkan,bahwa:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.22
Tahun 1946 jo. UU No.32 Tahun 1954.
Pasal 6 KHI menyebutkan, bahwa:
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah.
(2) Perkaiwnan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum
Islam yang mengatur:
“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah.”
Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi
suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan
tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran,
dan lain sebagainya. Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak
dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami
atau istri, anak bahkan orang lainnya.
Namun, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas
pernikahan siri hal ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat
(2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa:
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat
diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke
pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan
hukum. Menurut Pasal 7 ayat (3) KHI Itsbat nikah yang dapat diajukan ke
Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya akta nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974,
dan;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974
Jadi Anda dan suami dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan
Agama untuk mendapatkan akta nikah tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah
adalah sebagai berikut:
1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama
setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang
menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa
Pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Namun, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika
permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan
atau penetapan Itsbat Nikah.
Seperti kami sampaikan di atas, dengan adanya putusan penetapan Itsbat
Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti
adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun
anak-anak dalam perkawinan tersebut.
Namun, jika Anda dan suami telah melakukan pernikahan yang secara sah
menurut Agama dan Negara dan telah memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah
dan dicatatkan (oleh negara), sebagaimana yang tertera dalam pasal 2 ayat (2)
UU Perkawinan yaitu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Serta Pasal 10 ayat (3) PP Pelaksanaan UU
Perkawinan yang menyebutkan bahwa dengan mengindahkan tata cara
perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu
perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua
orang saksi. Maka berdasakan hal tersebut diatas jika Anda dan suami
melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan juga hukum
negara, seharusnya Anda telah mendapatkan surat nikah tersebut.
JIka memang Anda dan suami sampai dengan saat ini tidak mendapatkan surat
nikah, saya sarankan Anda pergi ke KUA tempat Anda dan suami menikah
untuk menanyakan tentang surat nikah Anda tersebut. Atau Anda dapat juga
mengirimkan surat ke KUA tempat Anda menikah tersebut dengan tembusaan
Kepala KUA. Atau Anda dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian
Agama ditempat Anda tinggal. Dan Anda juga dapat mengadukan permasalahan
yang Anda hadapi tersebut ke layanan Pengaduan Masyarakat tentang KUA
yaitu di website bimasislam.kemenag.go.id .
JIka menurut Anda bahwa pegawai KUA yang menikahkan Anda sampai saat I
ini belum juga menerbitkan surat nikah dan Anda merasa dirugikan terhadap hal
tersebut maka Anda dapat melakukan gugat ke Pengadilan Agama setempat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah
diubah dengan UU No.16 tahun 2019 tentang Perkawinan
2. PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun1974 tentang
Perkawinan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan
putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Rusmi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!