Penentuan Kewenangan Pengadilan untuk Gugatan Pasangan Muslim yang Tidak Memperoleh Surat Nikah Setelah Menikah

18/03/20

Oleh : rus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
tentukan pengadilan mana yg berhak u/ mengadili kasus berikut : pasangan suami isteri telah menikah namun tidak kunjung mendapatkan surat nikah.. ke pengadilan mana pasutri (beragama islam) tsb mengajukan gugatan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara rus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya saya tidak mengetahui apakah Anda telah melakukan perkawinan siri atau perkawinan yang dilangsungkan sah di mata negara dan hukum negara. Namun saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang Perkawinan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 UU Perkawinan menentukan sebagai berikut :   (1)  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian diatur pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Dalam ketentuan yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 menyebutkan,bahwa: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1946 jo. UU No.32 Tahun 1954. Pasal 6 KHI menyebutkan, bahwa: (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkaiwnan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur:   “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”   Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lainnya.   Namun, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri hal ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa:   “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”   Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Menurut Pasal 7 ayat (3) KHI Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya akta nikah; c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974, dan; e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974   Jadi Anda dan suami dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta nikah tersebut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut:   1.  Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; 2.  Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3.  Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah; 4.  Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5.  Membayar biaya perkara; 6.  Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.   Namun, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah.   Seperti kami sampaikan di atas, dengan adanya putusan penetapan Itsbat Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut. Namun, jika Anda dan suami telah melakukan pernikahan yang secara sah menurut Agama dan Negara dan telah memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah dan dicatatkan (oleh negara), sebagaimana yang tertera dalam pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yaitu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Serta Pasal 10 ayat (3) PP Pelaksanaan UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Maka berdasakan hal tersebut diatas jika Anda dan suami melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan juga hukum negara, seharusnya Anda telah mendapatkan surat nikah tersebut. JIka memang Anda dan suami sampai dengan saat ini tidak mendapatkan surat nikah, saya sarankan Anda pergi ke KUA tempat Anda dan suami menikah untuk menanyakan tentang surat nikah Anda tersebut. Atau Anda dapat juga mengirimkan surat ke KUA tempat Anda menikah tersebut dengan tembusaan Kepala KUA. Atau Anda dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama ditempat Anda tinggal. Dan Anda juga dapat mengadukan permasalahan yang Anda hadapi tersebut ke layanan Pengaduan Masyarakat tentang KUA yaitu di website bimasislam.kemenag.go.id . JIka menurut Anda bahwa pegawai KUA yang menikahkan Anda sampai saat I ini belum juga menerbitkan surat nikah dan Anda merasa dirugikan terhadap hal tersebut maka Anda dapat melakukan gugat ke Pengadilan Agama setempat. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 tahun 2019 tentang Perkawinan 2. PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun1974 tentang Perkawinan 2.  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Rusmi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!