Ancaman dan Penagihan Utang Pinjaman Online yang Diduga Sudah Lunas hingga Menghubungi Kontak Kerja dan Atasan

17/03/20

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tahun lalu saya melakukan oinjaman online di salah satu aplikasi... namun sdh di selesaikan tidak ada lagi tagihan ... baru beberapa hari jni saya mendapatkan lagi sms yg berisikan bahwa saya ada tagihan sebesar 16 jt yg sdh telas selama 366 hari dan jika dibayar hari ini sebelum pukul 20.00wib akan mendapatkan keringanan yg hanya cukup membayar 2jt saja namun jika tidak laksanakan maka akan sy hubungi seluruh teman kerjaan anda termasuk atasan anda utk mengih utang tesebur... Krn sy merasa tidak memiliki tagihan lagi .. jd sy indahkan tidak sy gubris... terhyata pada hari jumat siang ada tsebagian teman sy di sms nya menyatakan bahwa sy memiliki tagihan sebasar 16 jt dan harus dibayarkan oleh yg menerima sms atau tlpn tersebut termasuk atasan sy.. mereka menelpon ke atasan sy utk minta dilunasi dan selalu menelpon krn atasan sy... Mohon bantuan solusi nya atas mslh yg saya hadapi skrg terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Ketentuan mengenai pinjaman online diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Peraturan OJK tersebut, maka yang dimaksud dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Di dalam Pasal 48 peraturan OJK tersebut, Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. Hal ini merupakan hal pertama yang harus dicermati oleh calon peminjam, agar memilih penyelenggara yang terdaftar di OJK. Mengingat dalam prakteknya banyak juga penyelenggara lain yang melakukan kegiatan pinjam meminjam uang namun belum terdaftar di OJK. Penyelenggara seperti inilah yang sering melakukan pelanggaran terhadap para peminjam, terutama di dalam melakukan penagihan. Oleh karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, terlebih dahulu harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara: 1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id : Klik ‘Berita dan Kegiatan’ Klik ‘Publikasi’ Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru 2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id Selanjutnya menurut Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tersebut memuat bahwa Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik tersebut wajib paling sedikit memuat: nomor perjanjian; tanggal perjanjian; identitas para pihak; ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; jumlah pinjaman; suku bunga pinjaman; besarnya komisi; jangka waktu; rincian biaya terkait; ketentuan mengenai denda (jika ada); mekanisme penyelesaian sengketa; dan mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Di dalam melaksanakan kegiatan pinjaman secara elektronik ini, Penyelenggara wajib untuk : menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan; memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya; menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya. Selain itu, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: a.transparansi; b.perlakuan yang adil; c.keandalan; d.kerahasiaan dan keamanan data;dan e.penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau Apabila di dalam praktek, penyelenggara sampai melanggar ketentuan yang ada, maka penyelenggara tersebut dapat dilaporkan. Di dalam kasus Saudara, penyelenggara malah melakukan penagihan dengan melanggar kerahasiaan dan keamanan data. Terhadap hal ini, Pasal 47(1) Peraturan OJK mengatur bahwa Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin. Di dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan: Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya. Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian. Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, dan merendahkan harga diri penerima pinjaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sementara itu, hukuman bagi perusahaan fintech pinjaman online yang ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, berdasarkan POJK Bo.77/2016 tentang Pengawasan Fintech Terdaftar di OJK, berikut hukumannya: Mengumumkan fintech pinjaman online (peer to peer lending/P2P) ilegal ke publik Mengajukan blokir situs web dan aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Memutus akses keuangan dari fintech ilegal tersebut Meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendari OJK Meminta bank melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal Minta BI (Bank Indonesia) melarang fintech payment system memfasilitasi transaksi fintech ilegal Melaporkan fintech ilegal ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penegakan hukum Apabila akan bertransaksi dalam kegiatan pinjam meminjam secara online, maka harus membaca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK. Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar. Apabila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online penyelenggara yang tdak terdaftar di OJK , maka hal-hal yang perlu dilakukan antara lain : Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan Datang ke kantor polisi terdekat Buat laporan sesampainya di kantor polisi Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!