Prosedur dan Persyaratan Pengurusan Justice Collaborator pada Kasus Narkoba dengan Vonis 6 Tahun

17/03/20

Oleh : Dah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara pengurusan jc kasus narkoba yang hukuman 6 tahun.. Apa saja persyaratan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dah***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sehubungan dengan pertanyaan Saudara maka dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pertanyaan Saudara menghadapi vonis 6 tahun dengan kasus narkoba maka dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan syarat dan cara memperoleh justice Colaburation. Istilah Justice Colaburation (JC), kerap kali muncul ketika seseorang terlibat perkara tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku dan dilakukan secara sistematis. Adapun pengertia JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan yang dinilai pelik dan besar. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No,99 tahun 2012 yang memperketat pemberian JC bagi perkara Narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara dan kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisir lainnya. Adapun persyaratan untuk menjadi JC tercantum dalam pasal 34A ayat (1), PP No, 99 tahun 2012 (1) pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, psikotropika, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi lainnya. Dalam pasal 24A (1) PP No.99 tahun 2012 yakni (1) Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan teroganisir lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A, juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu : bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, dan ; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lemabaga Pemasayarakatan (LAPAS) dan atau Badan Penaggulangan Terorisme serta menyatakan ikrar. Bagi narapidana terorisme harus menyatakan secara tertulis Ikrar:1)Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi narapidan WNI atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme bagi WNA. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun ; dan kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ”a” harus dinyatakan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain dari hal tersebut di atas bagi narapidana tindak pidana narkotika harus melampirkan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) Permenkumham No. 3 tahun 2018 yaitu (1) syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional dan kejahatan terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sampai dengan pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen : Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar dan membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lembaga Pemasayakatan (Lapas); surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari kepala Lapas salinan registrasi dari kepala lapas; dan laporan perkembangan pembinaan yang ditanda tangani oleh Kepala Lapas . Selanjutnya JC dapat diajukan setelah menjalani pidana penjara lebih dari 6 bulan masa pidana dengan memperhatikan syarat-syarat yang tertera dalam pasal 34A PP No.99 Tahun 2012 serta ketentuan pasal 12 Permenkumham no 3 tahun 2018 dan juga bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: PP 99 tahun 2012 Permenkumham no. 3 tahun 2018
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!