Ketidakpastian proses hukum dan putusan perkara narkotika suami yang telah lama menjalani penahanan
17/03/20Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf Pa/Bu saya mau bertanya disini. Saya sangat awam dgn hukum dan tidak mengerti hukum. Tepatnya 5 bulan yang lalu suami saya di tangkap atas kasus narkoba, hanya saja sampai skrg belum ada info lanjut dari kepolisian vonis juga blm ada padahal suami saya sudah 5 taun dikurung di penjara. Saya skrg sedang hamil 9 bulan dgn kemampuan saya yg terbatas, saya harus bagaimana kedepan nya atas kasus suami saya yg belum ada kepastian sampai sekarang. Mohon pencerahan nya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudari Yulia yg telah
berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi kami
(lsc.bphn.go.id).
Soal penahanan yang suami anda sedang dijalankan dan belum ada info dan
vonis hukumnya dan anda ingin tahun pencerahannya.
Dari pertanyaan yang saudara jelaskan kepada kami sepertinya kurang
singkron, masalahnya juga anda mengetik 5 tahun padahal mungkin 5 bulan
ditahan atau di kurung, disitu anda mengeketiknya 5 tahun, tapi ga jadi masalah.
Baiklah kami akan jelaskan :
Anda sering mendengar istilah penahanan? Apa sebenarnya yang dimaksud
penahanan itu? Dan kenapa seseorang harus ditahan? Berapa jangka waktu
penahanan tersebut? Berikut ketentuan tentang penahanan:
Menurut Pasal 1 ayat (21) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya,
dalam hal serta menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam
praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses
pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf
d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki
wewenang melakukan penahanan.
Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan
lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
dan/atau mengulangi tindak pidana.”
Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan
syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik
menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Yang diberi wewenang untuk melakukan penahanan adalah Penyidik untuk
kepentingan penyidikan, Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan, dan
hakim melalui penetapan diberi wewenang untuk kepentingan pemeriksaan di
sidang pengadilan.
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-
pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1), berbunyi :
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari.
Pasal 24 ayat (2), berbunyi :
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum yang berwenang untuk paling lama 60 (empat puluh) hari.
Pasal 24 ayat (3), berbunyi :
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 24 ayat (4), berbunyi :
Setelah waktu 60 (enam puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 25 ayat (1), berbunyi :
Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari.
Pasal 25 ayat (2), berbunyi :
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 25 ayat (3), berbunyi :
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 25 ayat (4), berbunyi :
Setelah waktu 50 (lima puluh) hari tersebut, penuntut umum harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 26 ayat (1), berbunyi :
Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengekuarkan surat
perintah penahanan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 26 ayat (2), berbunyi :
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pasal 26 ayat (3), berbunyi :
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 26 ayat (4), berbunyi :
Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus,
terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Pemasukan rumah;
f. Penyitaan benda;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemeriksaan saksi;
i. Pemeriksaan ditempat kejadian;
j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.
Namun aturan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24,
25, 26, 27 dan Pasal 28 KUHAP dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut
dan tidak dapat dihindarkan. Salah satunya bila perkara yang sedang diperiksa
diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Setelah 60 hari pertama, penahanan bisa diperpanjang untuk paling lama 30
hari, dan masih bisa diperpanjang lagi paling lama 30 hari. Artinya, ada 60 hari
tambahan penahanan. Sehingga dalam proses penyidikan, tersangka bisa kena
penahanan maksimal selama 120 hari. Lihat Pasal 29 dalam KUHAP.
Pasal 29 ayat 6, berbunyi :
Setelah waktu 60 (enam puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
Namun hal ini tentu tidak bisa dilakukan jika ternyata berkas atau kasus tersebut
telah P21 atau dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan dan sekarang sedang
dilaksanakan persidangan.
Atau mungkin ada fakta yang belum disampaikan pada pertanyaan, bahwa
sebenarnya kasus tersebut telah di putus oleh Hakim. Dan masa 5 bulan yang
telah dijalani sekarang ini merupakan bagian dari masa tahanan atau penjara
yang telah di putus oleh pengadilan atau hakim. Karena sesuai KUHAP
seseorang tidak boleh ditahan lebih dari.... hari. Kecuali telah adanya putusan
hakim yang harus di jalankan oleh terdakwa (misal putusan yang menyatakan di
penjara sekian tahun).
Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga
tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan
kepada penasehat hukum. Bahwa bagi yang tidak mampu dapat memperoleh
bantuan hukum dari pemerintah dengan menunjukkan SKTM atau kartu lainnya.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2011
Pasal 4 ayat (1)
Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi
masalah hukum.
Pasal 5 ayat (1)
Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin
yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Berarti apabila suami anda sudah menjalankan tahanan selama 5 bulan sudah
bisa dikeluarkan karena sudah lewat masa tahanan yang belum ada
prosesnya/vonis dari pihak penyidik, harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk
Anda.
Dasar Hukum:
Undang-undang N0.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Mohon kepada Saudari Yulia untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!