Pemenuhan Hak Anak yang Tinggal Bersama Ibu di Lembaga Pemasyarakatan dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Kebutuhannya
16/03/20Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya, mengenai anak yang mengikuti ibunya di lapas, apakah itu melanggar hak asasi anak? Karena sebagai mana yang kita ketahui, bahwa lapas bukan tempat yang ramah bagi anak, serta apabila ibu tidak bisa memenuhi kebutuhan anaknya, selama di lapas, di karenakan ibu tidak bekerja, apakah negara dapat membantu..? Terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan tidak menjelaskan usia anak dan status ibunya. Dalam hal ini kami mengasumsikan
1. Anak belum berusia 2 tahun.
2. Ibunya terpidana.
Klien menanyakan Apakah tidak melanggar hak asasi anak dan apakah negara dapat membantu.
Lembaga Pemasyarakatan jelas bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak, namun bagi narapidana perempuan pilihan untuk membesarkan anak di Lembaga Pemasyarakan jauh lebih baik ketimbang menitipkan anak bayi kepada keluarga atau orang lain dan juga pertimbagan kebutuhan ASI (Air Susu Ibu) untuk anak, karena ASI menjadi suatu prasarat gizi yang bagus buat anak sampai anak berusia 2 (dua) tahun. Membesarkan anak didalam Lembaga Pemasyarakatan harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak. Sehubungan dengan pertanyaan Klien, apakah melanggar hak asasi anak dan apakah Negara dapat membantu.
Negara menjamin kesejahteraan setiap warganegara termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Usia 0 hingga 18 tahun merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. Dalam fase ini anak harus mendapat hak hak mereka karena masa perkembangan menentukan kehidupan anak kelak.
Menurut Konvensi Hak Anak th 1989 merupakan hukum internasional yang mengikat negara peserta termasuk Indonesia, mengelompokan kedalam 4 (empat) kategori hak dasar anak yang harus dilindungi sejak dini.
1. Hak Hidup.
2. Hak tumbuh kembang.
3. Hak mendapat perlindungan.
4. Hak Berpartisipasi.
Keberadaan anak mengikuti ibunya didalam Lembaga Pemasyarakatan (ibunya sebagai terpidana) kami sampaikan bahwa tidak melanggar Hak Anak. Karena di Lembaga Pemasyarakatan, terpenuhinya Hak dasar anak sampai usia 2(dua) tahun.
Hak untuk Hidup, Hak Tumbuh Kembang, dan Hak mendapat perlindungan.
Peran Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan :
1.Peraturan Pemerintah RI. No.32 Tahun 1999.
Tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 20 :
(1) Nara Pidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit,hamil atau menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(2) Makanan tambahan juga diberikan kepada Narapidanayang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
(3) Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberikan makanan tambahan atas petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur 2(dua) tahun.
(4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 tahun , harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.
(5) Untuk kepentingan kesehatan anak , Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tanbahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan pertimbangan dokter.
3. Peraturan Pemerintah RI. No. 58 Tahun 1999.
(1) Setiap tahanan berhak mendapat makanan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tahanan warga negara asing diberikan makanan yang sama seperti tahan yang lainnya kecuali atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lainnya sesuai dengan kebiasaan dinegaranya yang harganya tidak melampau harga makanan seorang sehari.
(3) Setiap tahananyang sakit, hamil atau menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(4) Anak dari tahanan wanita yang dibawa kedalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diberi makana dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur 2(dua) tahun .
(5) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah berumur 2(dua) tahun harus diserahkna kepada bapaknyaatau sanak keluarganyaatau pihak lain atas persetujuan ibunya.
Dari uraian diatas kami sampaikan bahwa anak yang ikut ibunya kedalam LAPAS dengan batas umur sampai 2(dua ) tahun tidak melanggar Hak Anak karena kebutuhan hak dasar anak terpenuhi sebagai mana peran Pemerintah dengan mengeluarkan 2(dua) PP RI.
PP RI. No.32 tahun 1999 dan PP RI.No.58 tahun 1999.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Miftah untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!