Kemungkinan Pengurangan Masa Pidana Subsider 6 Bulan dalam Putusan Narkotika Setelah Remisi dan Pembebasan Bersyarat
16/03/20Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth Penyuluh Hukum,
Pacar saya ditahan karena kasus Narkoba jenis ganja sejak 1 Januari 2017, dan sudah ada vonis 5 tahun subsider 6 bulan. Bersasarkan perhitungan dari pembebasan bersyarat dan remisi, hukuman selesai di bulan 8 tahun 2020 namun harus menjalani subsider selama 6 bulan berikutnya. Pertanyaan dari saya, apakah subsider selama 6 bulan tersebut bisa mendapat pengurangan lagi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdri. Yulia, pertama-tama saya sampaikan tentang pengertian hukuman subsider selain hukuman pokok, yang dijatuhkan oleh Hakim dalam vonis yang diberikan kepada pacar Saudari Yulia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya). Jadi, secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah pengganti.
Dengan demikian, ancaman hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada pacar Saudari Yulia dan harus dijalani oleh pacar Saudari adalah selama 5 tahun 6 bulan. Hukuman pidana 6 bulan ini, merupakan hukuman tambahan yang mungkin dijatuhkan hakim sebagai tuntutan yang harus dipenuhi terkait kasus yang dilakukan oleh pacar Saudari. Namun demikian, masa hukuman tersebut dapat berkurang jika pacar Saudara mendapat remisi atau bebas bersyarat, serta cuti menjelang bebas.
Pengurangan masa hukuman ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, Ketentuan pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP yang berbunyi : Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana….””
Berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud remisi adalah : “…pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan ke-pada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada tiga jenis remisi, yaitu remisi umum yang diberikan saat HUT Republik Indonesia pada 17 Agustus, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana, serta remisi tambahan yang diberikan apabila narapidana :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa Setiap Narapidana dan
Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan :
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Mengingat kasus yang dilakukan oleh pacar Saudari Yulia adalah kasus narkoba, maka syarat pemberian remisi terhadap Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Permenkumham Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selain pengurangan hukuman karena mendapat remisi, pacar Saudari Yulia, bisa juga mendapat pengurangan masa hukuman melalui pembebasan bersyarat. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana diatur pada Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
3. Telah mengikuti program pembinaan (asimilasi) yang diterima oleh masyarakat seperti kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, atau kerja sosial pada lembaga sosial dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
5. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
6. Bagi narapidana terorisme, harus menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI atau tidak akan mengulangi perbuatannya bagi Narapidana WNA.
7. Bagi narapidana terorisme, harus telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
8. Bagi Narapidana korupsi, harus telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan..
Semua syarat-syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen yang dimuat dalam Pasal 83 dan Pasal 87 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tersebut.
Jumlah potongan masa tahanan
Untuk remisi, besarnya potongan masa tahanan sangat beragam, mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan. Berikut ini rinciannya: Besarnya remisi umum adalah:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun;
Besarnya remisi khusus adalah:
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Besarnya remisi tambahan adalah:
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Selanjutnya, selain melalui pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, seorang narapidana juga dapat memperoleh pengurangan hukuman melalui pemberian cuti Menjelang Bebas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 yang berbunyi :
(1) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.
Dengan demikian, berdasarkan vonis yang dijatuhkan kepada pacar Saudari Yulia, maka pacar Saudara harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan, dan lamanya hukuman ini menjadi satu kesatuan. Tidak dibedakan antara pidana pokok dan subsider.
Lamanya masa pidana ini dapat berubah, jika pacar Saudara memperoleh remisi, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sepanjang memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana saya jelaskan di atas.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Saudara Yulia untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!