Penentuan Hak Asuh Anak Jika Ibu Dipidana karena Membunuh Ayah dan Kemungkinan Pengajuan Hak Asuh oleh Keluarga Setelah Ibu Bebas Penjara

16/03/20

Oleh : Yad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nama saya Yadi,. Bagaimana apabila seorang isteri membunuh suaminya, dan sudah dijatuhi vonis pengadilan. Siapakah yg berhak mengasuh anak2 mereka, dan apakah bisa famili nya mengajukan hak asuh apabila si isteri (ibu kandung anak2 tersebut) selesai menjalani hukuman / keluar dari penjara penjara. ? Mohon petunjuk nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yad********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Bapak Yadi Hermawan yang kami hormati, dalam beberapa kasus, hak asuh anak memang jatuh pada ibu. Hal ini tentunya dengan berbagai pertimbangan hakim yang tentunya berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Beberapa putusan hakim yang memutuskan hak asuh jatuh pada ibu diantaranya: 1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..” 2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Berkaca pada 2 (dua) putusan di atas, hakim memutuskan hak asuh anak jatuh pada ibu dengan pertimbangan bahwa ibu dianggap sebagai orang yang paling dekat dengan anak, khususnya bagi yang masih dibawah umur yang masih membutuhkan kasih sayang ibu. Adapun jika ibu yang bersangkutan dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap anak, hak asuh tersebut dapat dicabut dan dialihkan. Dasar hukum bagi orangtua yang melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk adalah Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan : “(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal: a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; b. la berkelakuan buruk sekali.” Bagi yang beragama Islam, hak asuh anak dapat dialihkan kepada kerabat dengan izin pengadilan jika orangtua tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Ini diatur dalam Pasal 156 huruf (c) Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan : “Apabila pemegang hadhanah (hak asuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka Pengadilan dapat memindahkan hadhanah (hak asuh anak) kepada kerabat yang mempunyai hak pula” Berdasarkan hukum di atas, orangtua yang dalam hal ini ibu memang lebih berhak untuk mengasuh anaknya sendiri. Adapun dalam kondisi tertentu hak asuh tersebut dapat dialihkan. Hal ini tentunya didasarkan dengan pertimbangan yang sangat matang demi kepentingan anak. Perlu dipahami pula bahwa pengalihan hak asuh anak kepada keluarga atau pihak lain ini tidak berarti memutuskan hubungan antara ibu dan anak. Meski hak asuh ibu atas anaknya telah dicabut, ibu yang bersangkutan tetap memperoleh hak untuk menemui anaknya serta hak-hak lainnya sebagai seorang ibu. Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) 3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 4. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 Mohon kepada Saudara Yadi Hermawan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!