Penentuan Hak Asuh Anak Jika Ibu Dipidana karena Membunuh Ayah dan Kemungkinan Pengajuan Hak Asuh oleh Keluarga Setelah Ibu Bebas Penjara
16/03/20Oleh : Yad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Nama saya Yadi,.
Bagaimana apabila seorang isteri membunuh suaminya, dan sudah dijatuhi vonis pengadilan. Siapakah yg berhak mengasuh anak2 mereka, dan apakah bisa famili nya mengajukan hak asuh apabila si isteri (ibu kandung anak2 tersebut) selesai menjalani hukuman / keluar dari penjara penjara. ?
Mohon petunjuk nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yad********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Bapak Yadi Hermawan yang kami hormati, dalam beberapa kasus, hak asuh anak
memang jatuh pada ibu. Hal ini tentunya dengan berbagai pertimbangan hakim yang
tentunya berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya.
Beberapa putusan hakim yang memutuskan hak asuh jatuh pada ibu diantaranya:
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003
dinyatakan bahwa :“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur
pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan
si anak yaitu Ibu..”
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975,
menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya
ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih
kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti
bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Berkaca pada 2 (dua) putusan di atas, hakim memutuskan hak asuh anak jatuh pada ibu
dengan pertimbangan bahwa ibu dianggap sebagai orang yang paling dekat dengan anak,
khususnya bagi yang masih dibawah umur yang masih membutuhkan kasih sayang ibu.
Adapun jika ibu yang bersangkutan dianggap tidak mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap anak, hak asuh tersebut dapat dicabut dan dialihkan. Dasar hukum
bagi orangtua yang melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk
adalah Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan :
“(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap
seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua
yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang
telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam
hal-hal:
a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.”
Bagi yang beragama Islam, hak asuh anak dapat dialihkan kepada kerabat dengan izin
pengadilan jika orangtua tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Ini
diatur dalam Pasal 156 huruf (c) Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) menyatakan : “Apabila pemegang hadhanah (hak asuh anak)
ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka Pengadilan
dapat memindahkan hadhanah (hak asuh anak) kepada kerabat yang mempunyai hak
pula”
Berdasarkan hukum di atas, orangtua yang dalam hal ini ibu memang lebih berhak
untuk mengasuh anaknya sendiri. Adapun dalam kondisi tertentu hak asuh tersebut dapat
dialihkan. Hal ini tentunya didasarkan dengan pertimbangan yang sangat matang demi
kepentingan anak. Perlu dipahami pula bahwa pengalihan hak asuh anak kepada keluarga
atau pihak lain ini tidak berarti memutuskan hubungan antara ibu dan anak. Meski hak
asuh ibu atas anaknya telah dicabut, ibu yang bersangkutan tetap memperoleh hak untuk
menemui anaknya serta hak-hak lainnya sebagai seorang ibu.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975
4. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003
Mohon kepada Saudara Yadi Hermawan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!