Penyelesaian Wanprestasi Pembayaran Cicilan Sesuai Perjanjian Awal

13/03/20

Oleh : IRA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa jalan atau cara penyelesaian yang benar dan sesuai dengan komitmen dan perjanjian awal

Terima kasih atas pertanyaan saudara IRA kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Ira dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Tidak Membayar Cicilan Dari apa yang Anda sampaikan, masalah hutang piutang merupakan masalah yang banyak di alami anggota masyarakat pada umumnya di bidang sosial ekonomi kemasyarakatan termasuk yang dialami oleh anda. Hutang piutang ini akibat adanya perbuatan hukum para subyek hukum (orang/badan hukum) dalam berbagai bentuk transaksi seperti adanya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pinjam meminjam/kredit dan sebagainya. Hutang piutang diakibatkan perbuatan hukum para subyek hukum dalam lapangan sosial ekonomi yang di tuangkan pada bentuk kesepakatan/komitmen/perjanjian para pihak baik tertulis maupun lisan, yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak untuk menunaikannya. Ada banyak faktor yang menyebabkan gagalnya seseorang dalam melakukan pelunasan utang, kebanyakan di antaranya bahkan di luar dugaan ataupun rencana awal yang telah ditetapkan sebelum mengajukan utang tersebut. Hal ini bisa saja terjadi akibat adanya gangguan pada pekerjaan dan juga berimbas pada pendapatan, di mana orang tersebut tentu akan mengalami gagal bayar terhadap sejumlah tagihan yang dimilikinya. Saat kita tidak bisa membayar utang, maka seringkali kita akan menjadi stress, marah, lelah dan bahkan kehilangan semangat kerja. Bisa dipastikan beberapa kondisi tersebut akan membuat kita tidak mampu menemukan solusi bagi masalah yang sedang kita hadapi. Secara keseluruhan, gagal bayar bisa menimbulkan sejumlah masalah yang serius di dalam keuangan, antara lain: Adanya sejumlah biaya denda yang dikenakan oleh pihak bank. Munculnya sejumlah bunga akibat adanya keterlambatan. Skor kredit kita menjadi buruk karena adanya catatan tunggakan utang pada Sistem Informasi Debitur (SID). Adanya penagihan berulang-ulang dari pihak bank, di mana hal tersebut akan mengganggu seluruh aktifitas kita, dan hal ini juga akan menambah biaya dalam tagihan. Utang semakin menggunung akibat adanya penambahan sejumlah biaya di atas. Sebagaimana anda sampaikan nampaknya anda melakukan perbuatan hukum tertentu dilapangan perdata, dan anda mengalami cedera janji (wanprestasi) karena tidak dapat membayar cicilan beberapa bulan sesuai perjanjian yang telah dibuat para pihak. Dalam hukum perikatan perdata sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata), pada prinsipnya perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) yang mengikat para pihak (asas pacta sun servanda/Pasal 1338 KUHPerdata). Harus di ketahui bahwa perjanjian itu bersifat memaksa (imperatif). Karena perjanjian yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Dalam hal terdapat utang piutang maka KUHPerdata telah mengatur sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala kebendaan si berutang baik bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Mengacu pada ketentuan perdata tersebut, maka barang-barang milik di debitur menjadi jaminan untuk membayar hutang sehingga menjadi lunas. Namun pada perjanjian tersebut anda mungkin mengalami kesulitan keuangan (finansial) sehingga tidak dapat membayar cicilan beberapa bulan. Dalam perspektif hukum perikatan maka hal itu disebut cedera janji (wanprestasi) karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana komitmen/perjanjian yang dibuat para pihak. Pasal 1233 KUHPerdata, “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan/perjanjian atau karena undang-undang”. Pasal 1234 KUHPerdata, berbunyi: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak sebagai subyek hukum, harus memenuhi syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.    Suatu hal tertentu. 4.    Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, adalah sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi prestasi perjanjian tersebut. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang dianalogikan sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang berbunyi: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.” Dengan demikian, pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Apabila salah satu pihak gagal memenuhi komitmen sesuai perjanjian awal, maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk ingkar janji (wanprestasi): Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Menjawab Pertanyaan Anda Pertanyaan pertama, Proses atau penyelesaian ketika saya tidak membayar cicilan dalam beberapa bulan ? Sebagaimana disampaikan diatas, disamping aspek hukum perikatan yang perlu diperhatikan. Namun disini ada beberapa langkah yang mungkin dapat ditempuh oleh anda untuk menyelasaikan permasalahan tersebut, seperti: Hutang memang perlu perhatian serius, karena masalah utang piutang tidak saja menjadi masalah pribadi tetapi juga ahli waris, bahkan bisa dibawa mati. Untuk menyelesaikannya diperlukan pikiran yang tenang, juga tidak lupa untuk berdoa kepada Tuhan agar membantu menyelesaikan permasalahan anda. Mungkin diperlukan negosiasi ulang dengan pihak lawan yang memberi pinjaman (kreditur) yang dapat meringankan anda. Sampaikan permasalahan dengan tenang, dan berikan gambaran mengenai kemampuan bayar yang bisa kita lakukan. Minta jalan keluar terbaik yang bisa mereka berikan, misalnya: penghapusan bunga pinjaman, masa cicilan yang lebih panjang, dan kebijakan lainnya yang bisa membantu penyelesaian. Mungkin perlu melakukan evaluasi dan penghematan terkait pos pendatan dan pengeluaran anda. Pertanyaan kedua, jalan atau penyelesaian yang benar dan sesuai dengan komitmen dan perjanjian awal ? Mengenai hal tersebut anda dapat melihat kembali pada isi komitmen atau perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Misal bagaimana hak dan kewajiban masing-masing untuk menyelesaikan transaksi tersebut (jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjan atau kredit dsb). Yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Mengacu pada hukum perdata, maka hapusnya perikatan hukum terkait perjanjian diatur pada Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan hapus karena: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Hutang Piutang dan HAM Terkait kegagalan membayar cicilan terkait perjanjian. Maka berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun seandainya anda gagal membayar cicilan terkait hutang, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak dapat menunaikan komitmen atau perjanjian yang telah dibuat dengan itikad baik dan sebaik-baiknya. Tentu semua itu didasari kesadaran hukum yang akan mewujudkan ketertiban dan perdamaian. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudari Ira untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!