Langkah Hukum atas Penangkapan, Penahanan, dan Penembakan oleh Polisi yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur serta Pemaksaan Pengakuan terhadap Residivis

12/03/20

Oleh : Pe ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
adik kami adalah residivis, dulu pernah 2 kali masuk penjara. pertama karena percobaan pencurian, dan kedua karena memberi barang curian. kami akui adik kami memang bukan orang baik. tapi saat ini adik kami ditangkap atas kejahatan yg tdk pernah ada, dan tdk pernah dilakukan. kronologi: pada tgl 24 Februari 2020 sekitar pkl 12.30 adik kami hendak berangkat ke agen ninja express utk mengambil paket, membawa sepeda motor lengkap dengan helm dan STNK mengenakan kaos putih, celana pendek dan sandal jepit. setelah 3 jam kami kehilangan kontak, pada pkl 15.00 kami coba tlp namun tdk ada jawaban. sekitar pkl 18.00 di hari yg sama datanglah 4 orang mengaku polisi, menginformasikan tentang penangkapan adik kami ke ketua RW,namun sama sekali tdk ada surat penangkapan, menurut polisi, adik kami ditangkap utk pengembangan kasus lama ditangkap tdk sedang melakukan tindakan melawan hukum. anehnya, kami coba datangi polres ke esokan hari nya tgl 25 Februari 2020 namun adik kami tdk dapat ditemui dengan alasan masih pengembangan. tgl 26 kami coba datangi utk memastikan bahwa betul adik kami ditangkap polisi setidaknya kami ingin melihat surat pemberitahuan penangkapan, namun hasilnya sama, adik kami masih belum bisa ditemui. yg membuat kami kaget adalah, pada tgl 28 Februari 2020,melalui akun instagram dan youtube nya, polisi mempublikasikan video penangkapan adik kami yg sebetulnya banyak sekali kejanggalan pada video tersebut. di dalam video tersebut, di narasi kan adik kami hendak melakukan pencurian pada malam dinihari tgl 27 Februari (sementara adik kami ditangkap tgl 24) mencoba melarikan diri dan di tembak kaki nya. dengan mengenakan kaos putih dan celana pendek persis saat terakhir kami lihat. saat itu juga kami coba datangi kantor polisi utk memastikan dan ingin mengetahui kejadian sebenarnya, namun hasilnya sama. adik kami masih belum bisa ditemui, begitu pun dengan penyidik yg katanya sedang ada dilapangan. akhirnya tgl 30 Februari 2020 datanglah surat pemberitahuan penangkapan dan isinya malah membuat kami tambah bingung, adik kami ditangkap atas laporan masyarakat yg kehilangan barang. setelah tgl 01 maret 2020,kami baru bisa menemui adik kami, dan pengakuannya membuat kami heran atas perlakuan polisi yg memaksa dia utk mengakui perbuatan yg tdk dilakukan dan sampai tega melakukan penembakan dalam kondisi di borgol. pertanyaan kami adalah, apa yg harus kami lakukan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pe ******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Penagkapan yang dilakukan oleh Polisi : Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa: Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Adanya bukti permulaan yang cukup; dan b. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Maksud dari adanya bukti permulaan yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (23) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Sejalan dengan aturan tersebut Pasal 18 Ayat (1) KUHAP menyatakan: Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa Publikasi melalui Vidio merupakan hasil dari rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka. Ketentuan untuk melakukan rekontruksi atas Kejadian Perkara Tindak Pidana. adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”). Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa: “Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik: (1) interview, (2) interogasi, (3) konfrontasi, (4) rekonstruksi.” Jadi, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuan dari pemeriksaan sendiri dapat disimpulkan dari pengaturan Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan: “Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.” Adalah kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian masyarakat (Besar kemungkinannya menimbulkan luka atau cidera fisik parah, atau bahkan kematian). Tingkat kekuatan ini digunakan ketika tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi masyarakat. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan Anggota Polri atau masyarakat. Penggunaan kekuatan tingkat ini hanya dibenarkan ketika Kekuatan tersebut merupakansatu-satunya pilihan yang tersedia bagi anggota Polri dan kekuatan tersebut secara beralasan dan masuk akal memiliki Kemungkinan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang menunjukkan ancaman segera luka parah atau kematian. Menurut Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa: a. Asas legalitas yang berarti bahwa semua tindakan yang dilakukan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ,Kajian yuridis,didasarkan hukum tentang boleh atau tidaknya polisi melakukan penembakan secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 49 Ayat 1 tentang Noodweer dan Ayat 2 tentang Pasal 49 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Pembelaan terpaksa yang rumusannya. Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupunorang lain, tidak dipidana. b. Asas Nesesitas yang berarti bahwa penerapan tembak di tempat bagi tersangka dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. c. Asas Proporsionalitas yang berarti bahwatembak di tempat bagi tersangka harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon yang akan dilakukan anggota Polri. d. Asas Kewajiban Umum yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atautidak bertindak menurut penilaian sendiriuntuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan dalam Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 Ayat (1) disebutkan, untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. e. Asas Preventif yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan,Polri mengatur mekanisme dan standar penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui Peraturan Kapolri. Dengan demikian, setiap terdakwa maupun tersanka Harus dan Perlu Didampingi Pengacara/Advokat Saat Diperiksa di Kepolisian? 1. Didampingi Pengacara adalah Hak Saksi maupun Tersangka.Saksi ataupun tersangka berhak didampingi pengacara saat diperiksa dikepolisian. Didampingi pengacara saat pemeriksaan adalah perwujudan dari prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia, asas presumption of innocent, dan persamaan kedudukan di depan hukum. 2. Secara Psikologis, Pengetahuan dan Pengalaman Tidak Semua Saksi atau Tersangka Tahu Hukum Sehingga Rentan Dibohongi, Dibodohi, atau Ditekan Sehingga Dikhawatirkan Tidak Bisa Memberikan Keterangan Secara Bebas Dan Benar. Semua orang berpotensi dilaporkan ke polisi dan kemudian menjadi saksi atau tersangka. Masalahnya, tidak semua orang tahu hukum. Masuk ke kantor polisi, bertemu polisi yang tinggi tegap, bawa senjata, dan bersuara tegas, Saya yakin tidak semua orang berani. Apalagi ditambah jika anda awam hukum, tidak ada pengalaman, tidak tahu hak anda dan harus ngapain saat diperiksa. Membayangkannya saja mungkin sudah seram, apalagi harus berhadapan langsung dan diperiksa oleh si polisi. Undang- Undang menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan, atau tekanan apalagi siksaan. 3. Mengawal Hak-Hak Hukum Anda dan Memastikan Agar Anda Dapat Memberikan Keterangan secara bebas sesuai keinginan Anda dan Bukan Keinginan Oknum Polisi. 4. Mengambil/Melakukan Langkah-Langkah Hukum Lainnya Guna Membela Kepentingan Anda. Selain itu pengacara juga bisa mengambil langkah- langkah hukum lainnya seperti mengajukan permohonan penagguhan penahanan agar tidak ditahan, atau mengajukan praperadilan jika memang ada indikasi ketidaksahan dalam hal penetapan tersangka, penangkapan atau penahanan, dan sebagainya.  Apa Yang Harus Saudara lakukan ? 1. Pastikan, saudara segera menghubungi Lembaga Bantuan Hukum atau pengacara untuk mendampingi adik anda sebelum diperiksa (baik sebagai saksi maupun tersangka) di kepolisian. 2. Sebisa mungkin jika menghubungi Lembaga Bantuan Hukum atau pengacara jangan mendadak, agar anda dan Paralegal serta pengacara anda bisa mempersiapkan hal-hal yang penting guna pembelaan diri anda. 3. Jika surat panggilan dari kepolisian tidak jelas atau terlambat anda terima, anda bisa menghubungi polisi yang bersangkutan (biasanya tercantum dalam surat panggilan) minta untuk dischedule ulang jadwal pemeriksaan, sembari anda mempersiapkan diri dan mencari pengacara yang bisa membantu anda. Menindaklanjui atas laporan masyarakat mengenai Kehilangan (Pencurian), Dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP : (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan; (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri. Berdasarkan definisi tersebut, maka seorang Pelapor bisa saja ia sebagai korban ataupun sebagai saksi atas suatu peristiwa tindak pidana. Maka ia berhak untuk melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, misalnya seperti : 1. Kepolisian Sektor (POLSEK) 2. Kepolisian Resor Jakarta Timur/Barat/Utara/Pusat/Selatan (POLRES) 3. Kepolisian Daerah (POLDA) 4. Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara  Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Sekian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Pe Permana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!