Langkah Hukum atas Penangkapan, Penahanan, dan Penembakan oleh Polisi yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur serta Pemaksaan Pengakuan terhadap Residivis
12/03/20
Oleh : Pe ***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: adik kami adalah residivis, dulu pernah 2 kali masuk penjara. pertama karena percobaan pencurian, dan kedua karena memberi barang curian. kami akui adik kami memang bukan orang baik.
tapi saat ini adik kami ditangkap atas kejahatan yg tdk pernah ada, dan tdk pernah dilakukan.
kronologi: pada tgl 24 Februari 2020 sekitar pkl 12.30 adik kami hendak berangkat ke agen ninja express utk mengambil paket, membawa sepeda motor lengkap dengan helm dan STNK mengenakan kaos putih, celana pendek dan sandal jepit.
setelah 3 jam kami kehilangan kontak, pada pkl 15.00 kami coba tlp namun tdk ada jawaban. sekitar pkl 18.00 di hari yg sama datanglah 4 orang mengaku polisi, menginformasikan tentang penangkapan adik kami ke ketua RW,namun sama sekali tdk ada surat penangkapan, menurut polisi, adik kami ditangkap utk pengembangan kasus lama ditangkap tdk sedang melakukan tindakan melawan hukum.
anehnya, kami coba datangi polres ke esokan hari nya tgl 25 Februari 2020 namun adik kami tdk dapat ditemui dengan alasan masih pengembangan. tgl 26 kami coba datangi utk memastikan bahwa betul adik kami ditangkap polisi setidaknya kami ingin melihat surat pemberitahuan penangkapan, namun hasilnya sama, adik kami masih belum bisa ditemui.
yg membuat kami kaget adalah, pada tgl 28 Februari 2020,melalui akun instagram dan youtube nya, polisi mempublikasikan video penangkapan adik kami yg sebetulnya banyak sekali kejanggalan pada video tersebut. di dalam video tersebut, di narasi kan adik kami hendak melakukan pencurian pada malam dinihari tgl 27 Februari (sementara adik kami ditangkap tgl 24)
mencoba melarikan diri dan di tembak kaki nya. dengan mengenakan kaos putih dan celana pendek persis saat terakhir kami lihat. saat itu juga kami coba datangi kantor polisi utk memastikan dan ingin mengetahui kejadian sebenarnya, namun hasilnya sama. adik kami masih belum bisa ditemui, begitu pun dengan penyidik yg katanya sedang ada dilapangan. akhirnya tgl 30 Februari 2020 datanglah surat pemberitahuan penangkapan dan isinya malah membuat kami tambah bingung, adik kami ditangkap atas laporan masyarakat yg kehilangan barang. setelah tgl 01 maret 2020,kami baru bisa menemui adik kami, dan pengakuannya membuat kami heran atas perlakuan polisi yg memaksa dia utk mengakui perbuatan yg tdk dilakukan dan sampai tega melakukan penembakan dalam kondisi di borgol.
pertanyaan kami adalah, apa yg harus kami lakukan?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pe ******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami
menjelaskan tentang Penagkapan yang dilakukan oleh Polisi : Berdasarkan
Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang
menyatakan bahwa: Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Adanya bukti permulaan yang cukup; dan
b. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa
alasan yang patut dan wajar.
Maksud dari adanya bukti permulaan yang cukup adalah alat bukti berupa
Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah yang digunakan untuk
menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar
untuk dapat dilakukan penahanan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 Ayat (23) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen
Penyidikan Tindak Pidana. Sejalan dengan aturan tersebut Pasal 18 Ayat (1)
KUHAP menyatakan:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara
Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan
identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian
singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
Publikasi melalui Vidio merupakan hasil dari rekontruksi yang diperagakan oleh
tersangka. Ketentuan untuk melakukan rekontruksi atas Kejadian Perkara Tindak
Pidana. adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang
Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya
dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak
Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”). Bab III tentang Pelaksanaan,
angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa: “Metode
pemeriksaan dapat menggunakan teknik:
(1) interview,
(2) interogasi,
(3) konfrontasi,
(4) rekonstruksi.”
Jadi, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan
yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuan
dari pemeriksaan sendiri dapat disimpulkan dari pengaturan Bab III angka 8.3.a
Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan:
“Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan
dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun
tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau
peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut
menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.”
Adalah kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan
tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat
menyebabkan luka parah atau kematian masyarakat (Besar kemungkinannya
menimbulkan luka atau cidera fisik parah, atau bahkan kematian). Tingkat
kekuatan ini digunakan ketika tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat
secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi masyarakat.
Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk
menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka
tersebut mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan
Anggota Polri atau masyarakat. Penggunaan kekuatan tingkat ini hanya
dibenarkan ketika Kekuatan tersebut merupakansatu-satunya pilihan yang
tersedia bagi anggota Polri dan kekuatan tersebut secara beralasan dan masuk
akal memiliki Kemungkinan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan
yang menunjukkan ancaman segera luka parah atau kematian. Menurut
Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
menyatakan bahwa:
a. Asas legalitas yang berarti bahwa semua tindakan yang dilakukan kepolisian
harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ,Kajian
yuridis,didasarkan hukum tentang boleh atau tidaknya polisi melakukan
penembakan secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana KUHP Pasal 49 Ayat 1 tentang Noodweer dan Ayat 2 tentang Pasal
49 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Pembelaan terpaksa yang rumusannya.
Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada
serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap
diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan, atau harta
benda sendiri maupunorang lain, tidak dipidana.
b. Asas Nesesitas yang berarti bahwa penerapan tembak di tempat bagi
tersangka dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat
dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
c. Asas Proporsionalitas yang berarti bahwatembak di tempat bagi tersangka
harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan
tingkat kekuatan atau respon yang akan dilakukan anggota Polri.
d. Asas Kewajiban Umum yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan
untuk bertindak atautidak bertindak menurut penilaian sendiriuntuk
menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan dalam Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pasal 18 Ayat (1) disebutkan, untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri.
e. Asas Preventif yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan
pencegahan,Polri mengatur mekanisme dan standar penggunaan kekuatan
dalam tindakan kepolisian melalui Peraturan Kapolri.
Dengan demikian, setiap terdakwa maupun tersanka Harus dan Perlu
Didampingi Pengacara/Advokat Saat Diperiksa di Kepolisian?
1. Didampingi Pengacara adalah Hak Saksi maupun Tersangka.Saksi ataupun
tersangka berhak didampingi pengacara saat diperiksa dikepolisian.
Didampingi pengacara saat pemeriksaan adalah perwujudan dari prinsip-
prinsip Hak Asasi Manusia, asas presumption of innocent, dan persamaan
kedudukan di depan hukum.
2. Secara Psikologis, Pengetahuan dan Pengalaman Tidak Semua Saksi atau
Tersangka Tahu Hukum Sehingga Rentan Dibohongi, Dibodohi, atau Ditekan
Sehingga Dikhawatirkan Tidak Bisa Memberikan Keterangan Secara Bebas
Dan Benar. Semua orang berpotensi dilaporkan ke polisi dan kemudian
menjadi saksi atau tersangka. Masalahnya, tidak semua orang tahu hukum.
Masuk ke kantor polisi, bertemu polisi yang tinggi tegap, bawa senjata, dan
bersuara tegas, Saya yakin tidak semua orang berani. Apalagi ditambah jika
anda awam hukum, tidak ada pengalaman, tidak tahu hak anda dan harus
ngapain saat diperiksa. Membayangkannya saja mungkin sudah seram,
apalagi harus berhadapan langsung dan diperiksa oleh si polisi. Undang-
Undang menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan
keterangan tanpa ada paksaan, atau tekanan apalagi siksaan.
3. Mengawal Hak-Hak Hukum Anda dan Memastikan Agar Anda Dapat
Memberikan Keterangan secara bebas sesuai keinginan Anda dan Bukan
Keinginan Oknum Polisi.
4. Mengambil/Melakukan Langkah-Langkah Hukum Lainnya Guna Membela
Kepentingan Anda. Selain itu pengacara juga bisa mengambil langkah-
langkah hukum lainnya seperti mengajukan permohonan penagguhan
penahanan agar tidak ditahan, atau mengajukan praperadilan jika memang
ada indikasi ketidaksahan dalam hal penetapan tersangka, penangkapan
atau penahanan, dan sebagainya.
Apa Yang Harus Saudara lakukan ?
1. Pastikan, saudara segera menghubungi Lembaga Bantuan Hukum atau
pengacara untuk mendampingi adik anda sebelum diperiksa (baik
sebagai saksi maupun tersangka) di kepolisian.
2. Sebisa mungkin jika menghubungi Lembaga Bantuan Hukum atau
pengacara jangan mendadak, agar anda dan Paralegal serta pengacara
anda bisa mempersiapkan hal-hal yang penting guna pembelaan diri
anda.
3. Jika surat panggilan dari kepolisian tidak jelas atau terlambat anda
terima, anda bisa menghubungi polisi yang bersangkutan (biasanya
tercantum dalam surat panggilan) minta untuk dischedule ulang jadwal
pemeriksaan, sembari anda mempersiapkan diri dan mencari pengacara
yang bisa membantu anda.
Menindaklanjui atas laporan masyarakat mengenai Kehilangan (Pencurian),
Dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan
maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus
memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang
bersangkutan.
Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari
kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam
keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan
tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan
tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu
adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi
dan Pengamanan (“Propam”) Polri. Berdasarkan definisi tersebut, maka seorang
Pelapor bisa saja ia sebagai korban ataupun sebagai saksi atas suatu peristiwa
tindak pidana. Maka ia berhak untuk melaporkan atau mengadukan peristiwa
tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, misalnya seperti :
1. Kepolisian Sektor (POLSEK)
2. Kepolisian Resor Jakarta Timur/Barat/Utara/Pusat/Selatan (POLRES)
3. Kepolisian Daerah (POLDA)
4. Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan.
Sekian semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Pe Permana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!