Kemungkinan Pelaporan ke Polisi untuk Tanggung Jawab Ayah dan Tes DNA pada Anak dari Perkawinan Siri Tanpa Akta Kelahiran dan Isu Poligami

12/03/20

Oleh : Agn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore Bpak/ibu admin. bisakah membuat laporan ke kantor polisi dengan pengaduan meminta pertanggung jawaban seorang anak kepada ayah ataupun melakukan tes dna agar memaksimalkan hasil yg akurat. selama mengandung 8 bulan dan hampir usia anak 7 bulan status sebagai istri siri dan anak belum punya akta kelahiran. sebenarnya, akan mengarah ke poligami. akan tetapi istri pertama masih menggantung keputusannya selama +-8 bulan. mohon penjelasannya. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agn******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agnes Rekha kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional yang pada intinya Saudara selaku istri yang dinikahi secara siri menuntut untuk dilakukan tes DNA terhadap anak hasil perkawinan siri Saudara sehingga dapat dibuatkan akta kelahiran. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada ayat (2) disebutkan bahwa ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Dalam perkawinan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas, artinya perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Dampaknya anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin dimana ia hanya mempunya hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Namun setelah Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini di judicial Review di Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait uji materi Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bunyi lengkapmya menjadi sebagi berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya” Dengan demikian, jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya melalui tes DNA tersebut dan/atau alat bukti lain menurut hukum bahwa si anak mempunyai hubungan darah , termasuk hubungan perdata dan keluarga ayahnya, hal itu dapat dibuktikan secara hukum melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri, sehingga tindakan saudara untuk meminta tes DNA terhadap anak hasil perkawinan siri saudara adalah tepat. Selanjutnya hasil tes DNA tersebut sebagai bukti secara hukum dapat dimintakan penetapan pengadilan. Terkait pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan diajukan ke Pengadilan Agama (Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atasu UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Sedangkan bagi yang beragama non Islam permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke Pengadilan Negeri (UU No 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehkiman). Setelah disahkan dengan penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak dari ayah yang dibuktikan dengan tes DNA, maka selanjutnya dapat dilakukan penerbitan akta kelahiran. Dalam hal ini nama ayahnya bisa dicantumkan dalam akta kelahiran anak tersebut. Jadi Saudara tidak perlu melaporkan ke Kepolisian, karena permasalahan ini merupakan masalah perdata yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya, untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kabupaten/Kota domisili Saudara. Berdasarkan Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU No 24/2013 atau UU Adminduk) bahwa,: “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.” Oleh karena anak Saudara saat ini sudah berusia 7 bulan, artinya sudah melampaui batas waktu 60 hari sejak kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat, dalam hal ini Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013). Adapun terkait poligami, dapat kami jelaskan bahwa UU perkawinan menganut asas monogami sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. UU Perkawinan memang membolehkan poligami, tapi syarat poligami tidak mudah, harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU NO 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan - UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama - UU No 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013. Mohon kepada Saudara Agnes Rekha untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!