Langkah Hukum Penagihan Utang Tetangga yang Tidak Membayar Meski Sudah Ada Perjanjian Bermeterai

12/03/20

Oleh : rin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo, saya ingin tanya perihal pihutang. ada tetangga mijem duit ke saya dan janji akan dilunasi secepatnya, sudah 1 tahn tidak ada niatan buat nyicil dan akhirnya dia kabur ke kampung saat saya pergi umroh, lalu saya tagih melalui whatsapp dia hanya jawab "doakan saja saya dikasih sehat" beberapa menit kemudian dia blok Whatsapp saya dan suami. lalu saya samperin ke kampungnya dan buat perjanjian diatas materai bahwa dia menyanggupi akan membayar tertanggal tsb. dan tanggalnya pun sudah lewat ditagih pun susah. apa bisa masalah ini di laporkan ke jalur hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaanyg saudara sampaiakn sebagai berikut. Sebelum menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu saya terangkan mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.   Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.   Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.     Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. Perjanjian Utang Piutang Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)  yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”   Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.    Suatu hal tertentu. 4.    Suatu sebab yang halal.   Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), telah mengatur sebagai berikut:   Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.   Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.     Dalam praktiknya, saya acapkali mendengar dan mendapati permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan? Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat utuk kita semua. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum: KUH Perdata KUH Pidana Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!