Penggunaan Uang Titipan Pelunasan Kredit oleh Pihak Ketiga Tanpa Izin dalam Pinjaman atas Nama Orang Lain
11/03/20Oleh : Reg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kronologi:
Teman saya bernama Supri meminjam home credit menggunakan nama saya senilai 3.976.200 (662.700 x 6 bulan). Dan Supri pun membayar lunas pinjaman home creditnya ke saya (karena memakai nama saya) melalui temannya yang bernama Rudi. Tetapi uang 3.976.200 yang dititipkan Supri ke Rudi untuk dikasih ke saya, ternyata dipakai Rudi untuk keperluan rumah tangganya tanpa seijin saya. Apakah ini termasuk penipuan/penggelapan, pidana/perdata?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Reg************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sesuai dengan pertanyaan yang Saudara Reginald, ada beberapa yang perlu diuraikan terlebih dahulu agar muncul pemahaman terhadap kasus yang dihadapi.
Pertama, Terkait apakah yang dimaksud penipuan. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif), perkara penipuan adalah perkara yang kerap dijumpai dimasyarakat dimana awalnya para pihak sepakat untuk mencapai tujuan (prestasi) dengan mengikatkan diri apakah dalam bentuk perjanjian atau dalam bentuk kepercayaan. Kedua metode ini sering digunakan masyarakat. Sayangnya, kedua metode ini meski digunakan tetapi adakalanya sering dilanggar bahkan lari dari tanggung jawab. Perkara penipuan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 378, dimana isinya adalah sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Terhadap pasal 378 ini ada beberapa unsur yang harus dipenuhi jika dinyatakan sebagai penipuan, unsur tersebut adalah Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain sebagaimana kalimat “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”, dan Unsur Obyektif Delik yang terdiri atas: Unsur barang siapa yaitu unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan. Unsur unsur ini tentunya akan kembali dikaji pada proses pengadilan jika perkara tersebut masuk ke dalam ranah hukum.
Kedua, Penggelapan, dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan, yaitu : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terhadap pasal 372 ini, juga harus terpenuhi beberapa unsur seperti yang disampaikan pakar hukum R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :
- Barang siapa (ada pelaku);
- Dengan sengaja dan melawan hukum;
- Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
- Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Mengacu pada unsur-unsur pada pasal penggelapan tersebut di atas, jika orang tersebut lalai dan bukan dengan sengaja, maka tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan
Ketiga, tentang pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.
Keempat, terkait perdata yaitu perihal ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Keperdataan biasanya terkait dengan orang dan kebendaan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada 4 pokok yang diatur, yaitu tentang orang, tentang benda, tentang perikatan dan tentang pembuktian dan daluwarsa. Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat. Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Berikutnya terkait pokok masalah Saudara Reginald, menilik informasi yang disampaikan saudara, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa sebenarnya telah terjadi sebuah perjanjian antara Anda dengan Home Credit terkait peminjaman sejumlah uang. Maka menurut hukum yang berlaku perjanjian tersebut hubungan anda dengan home credit adalah sah menurut hukum. Lihat pada pasal Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan, “ tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Sementara di pasal 1234 juga ditegaskan, “tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” dan pasal 1320 KUH Perdata, dalam pasal 1320 ditegaskan bahwa, “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dengan demikian, kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tersebut menjadi payung hukum Anda dengan Home Credit, akta yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun elektronik menjadi sah bagi para pihak (Sdr Reginald dan Home Credit) dan ada hak juga kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk didalamnya tujuan mencapai prestasi/janji dengan perlindungan agar prestasi/janji tersebut tidak cidera, meski itu sebenarnya adalah pinjam nama.
Beruntung Saudara Supri yang meminjam nama anda, menurut informasi anda telah melakukan pembayaran lunas, tentu dengan bukti bukti yang valid. Masalah muncul ketika uang pelunasan tersebut dititipkan ke pihak ketiga (Sdr. Rudi). Pertanyaan saya adalah apakah Sdr. mengetahui atau memberikan persetujuan terkait penitipan uang tersebut. Jika Saudara setuju, artinya antara anda dengan Sdr. Supri tidak ada masalah hukum tentu dengan catatan ada bukti bayar/bukti penerimaan uang. Masalah menjadi lain jika anda tidak mengetahui dan memberikan persetujuan, meski itu atas dasar kepercayaan maka potensi penyimpangan fungsi uang tersebut terbuka.
Dan lain halnya jika anda tidak mengetahui tetapi Sdr. Supri dengan kesadarannya menyiapkan bukti bayar dan disampaikan kepada Saudara maka perkara tersebut tidak mempunyai implikasi hukum serius antara anda dan Sdr. Supri. Tetapi patut diduga masalah timbul ketika uang titipan tidak tersampaikan ke saudara maka bisa dikategorikan penipuan atau pengelapan.
Pertanyaannya apakah Sdr mengetahui jika Sdr Rudi menggunakan uang tersebut ? Jika anda tahu bahwa Sdr. Rudi dititipkan uang dan berdasarkan pengakuan Sdr. Supri dan Sdr Rudi bahwa benar uang dipegang Sdr. Rudi namun tidak tahu apakah Sdr. Rudi menggunakan uang tersebut untuk kebutuhannya atau tidak, artinya Sudara Rudi patut diduga melakukan penggelapan, jika tidak mendapat ijin dari anda. Jika mendapat ijin dari anda maka hubungan hukum selanjutnya yang terjadi adalah antara anda dan Sdr. Rudi. Jika unsur penggelapannya terpenuhi maka pasal penggelapan bisa dikenakan kepada Sdr. Rudi.
Terhadap penyimpangan fungsi uang yang dititipkan tetapi tidak tersampaikan dan digunakan tanpa sepengetahuan anda maka kita lihat kembali unsur diatas sebagaimana saya sampaikan. Apakah masuk penipuan ataukah penggelapan. Kasus yang anda hadapi bisa saja diselesaikan secara pidana atau perdata atau keduan-duanya atau bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Semua opsi ada ditangan anda. Namun demikian, saran saya bahwa terkait hubungan keperdataan seperti pinjam meminjam sebaiknya dilakukan dalam bentuk tertulis, ada aturan atau klausul yang mengatur hak dan kewajiban termasuk mekanisme penyelesaian masalah di dalamnya sehingga ada perlindungan, kenyamanan dan ketertiban dalam rangka mewujudkan prestasi yang disepakati.
Sengketa yang terjadi antara para pihak yang bisa dikatakan sederhana, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaa atau musyawarah mufakat mengingat dalam kebijakan penegakkan hukum saat ini, pemerintah mengedepankan pada penyelesaian diluar pengadilan (restorative justice). Bisa saja anda menggunakan mediator atau saksi atau orang yang paham hukum untuk menjembatani permasalahan hukum yang timbul.
Bahkan jika perkara ini maju ke pengadilan pastinya hakim akan menawarkan perdamaian karena itu lebih memungkinkan. Perdamaian dengan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan apakah melalui mediasi, negosiasi perjanjian, atau lainnya menjadi pilihan alternatif menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum.
Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!