Tanggung Jawab dan Langkah Guru dalam Menangani Keluhan Orang Tua atas Insiden Perkelahian Siswa di Sekolah
11/03/20Oleh : tet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya seorang guru di skolah sy trjadi kributan karena ada anak dari 2 klas berbeda brmain saling serang menggunakan ikat pinggang saat jam pergantian jam pelajaran. akhirnya ada 1 anak yg mngalami lebam dibgian mata shingga hrus mndpatkan prawatan dr dokter. orang tua anak tersebut tdak terima dg keadaan anak lalu menganggap skolah lalai shingga bs trjadi kjadian tersebut tanpa mau dngar pnjelasan dr pihak lain. saya ingin tanya bgaimana sy hrus menyikapi orang tua anak tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara tet* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Tety, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Yang pertama UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 54 menyatakan: "anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya".
Sanksi pidana apa yang dapat dikenakan kepada seorang pendidik yang melakukan tindak kekerasan kepada anak didik atau muridnya diatur dalam Pasal 80 berbunyi: "Setiap orang yang melakukankekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".
Yang kedua UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
sehubungan korban dan pelaku dibawah umur dapat diupayakan dengan cara Diversi, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.(Pasal 1 ayat 7)
Pasal 6 Diversi bertujuan: a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Pasal 8 (1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Pasal 11 Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau d. pelayanan masyarakat.
Namun demikian karena antara korban dan pelaku masih dibawah umur sebagaimana amanat UU SPPA maka seyogyanya penyelesaian dapat diupayakan dengan cara Diversi, kemudian setiap akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan yang terjadi terhadap anak yang berada dilingkungan sekolah, maka sekolah ikut bertanggungjawab atas peristiwa penganiayaan tersebut. Dan upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak, korban dan pelaku penganiayaan, selain itu sekolah melakukan permohonan maaf kepada korban atas kelalaian yang terjadi dilingkungan sekolah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Mohon kepada Saudari Tety untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!