Potensi Pertanggungjawaban Pidana Suami yang Menjalin Kedekatan dengan Perempuan Lain Tanpa Perzinahan
11/03/20Oleh : NIA***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila ada seorang suami dekat dengan perempuan lain akan tetapi tidak menjurus ke perzinahan apakah bisa di pidanakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara NIA**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara tentang suami yang dekat dengan wanita lain tetapi tidak menjurus pada perzinahan, yang kami asumsikan bahwa suami tersebut sudah mengarah pada perselingkuhan tetapi tidak tidak sampai melakukan perzinahan, apakah bisa dipidanakan, hal ini sebelumnya dapat kami jelaskan mengenahi pasal-pasal perzinahan dan apa yang dimaksud dengan perzinahan. R. Soesilo dalam bukunya “Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan yang dimaksud dengan zinah dalam pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
Penjelasan selanjutnya dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (“pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja”) berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dari penjelasan pasal 284 KUHP tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa kedekatan seorang laki-laki dan perempuan yang telah menikah atau salah satunya telah menikah yang dapat dikenakan pidana adalah yang telah melakukan perzinahan. Dalam hal ini seorang suami yang tidak dapat dibuktikan telah melakukan perzinahan dengan perempuan lain maka tidak dapat dipidanakan. Meskipun demikian dari pertanyaan Saudara perbuatan seorang suami yang dekat dengan wanita lain akan menyakiti istri dan bisa menimbulkan rasa tidak enak pada istri, maka saran kami agar diselesaikan secara musyawarah dan secara baik agar dalam rumah tangganya dapat berjalan secara harmonis, sebagaimana tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keluarga yang bahagia dan sakinah, mawadah, warahmah.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Nia Nuranisa Juyyin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!