Keabsahan dan Upaya Hukum atas Perkawinan Kedua Ayah Tanpa Persetujuan Istri Pertama Setelah Istri Pertama Meninggal
11/03/20Oleh : Ron***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Yth bapak/ibu saya mau menanyakan perihal orang tua saya dimana ayah saya menikah lagi dgn perempuan lain tanpa persetujuan ibu saya, dan si perempuan ini tau kalo ayah saya masih berstatus suami sah dari ibu saya.permasalahannya saya baru tau ayah menikah lagi setelah ibu meninggal baru-baru ini ada bukti chat dan foto2 di hp nya.mohon pencerahannya apakah ini ada pasalnya dan kami bisa menggugat sbg anak atau ada lemah hukum karena ibu kandung sudah meninggal?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara maka kami asumsikan bahwa perkawinan kedua ayah saudara dilakukan tanpa persetujuan istreri pertama (ibu Saudara), kemungkinan perkawinannya tidak dicatatkan di KUA ,ataupun Catatan sipil , karena sebaigamana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun kompilasi Hukum Islam (KHI) seorang suami yang akan menikah lagi (berpoligami) harus mendapat izin persetujuan dari isteri pertama (terdahulu)
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang.
Pasal 4 ayat (1)
seorang suami yang akan beristeri lebih dari satu (berpoligami) maka ia wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di temapt tinggalnya.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 65
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Untuk mengajukan permohonan ke pengadilan harus memenuhi syarat :
- Harus ada persetujuan dari istri terdahulu
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-naknya
- Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 58 antara lain disebutkan bahwa syarat utama beristeri lebih dari satu adalah berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya, maka apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi seorang suami dilarang beristeri lebih dari satu orang
Dari syarat-syarat yang tersebut diatas jelaslah bahwa seorang suami yang akan menikah lagi/beristeri lebih dari satu wajib mendapat ijin dari isteri pertama terlebih dahulu, jika tidak mendapat izin maka secara hukum perkawinan tersebut adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
Adapun sanksi bagi suami yang menikah lagi tanpa izin isteri pertama (terdahulu), sebagaimana disebutkan dalam pasal 279 KUH Pidana maka ayah saudara dapat diiproses secara hukum dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun Ayat (1) butir 1 Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah.
Dalam Ayat 2 disebutkan Jika yang melakukan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Hal ini dipertegas dengan surat edaran Mahkamah Agung RI no. 4 tahun 2016 ”Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi maka pasal 279 KUHP diterapkan.
Namun alangkah baiknya saudara telusuri terlebih dahulu tentang status perkawinan ayah saudara dengan isteri kedua syarat nikah resmi (negara) atau nikah siri, dan tempuhlah secara kekeluargaan sebelum Saudara menempuh jalur hukum
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- KHI
- KUHPidana
- SE Mahkamah Agung
Mohon kepada Saudara Roni Sonjaya Hidayat untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!