Ketentuan Hukum dan Proses Pengaduan terhadap Istri yang Meninggalkan Suami dan Anak untuk Menikah dengan Pria Lain serta Diduga Berselingkuh

10/03/20

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagimana pasal tentang istri yang meninggalkan suami dan anak demi menikah dengan laki² lain dan berselingkuh, serta bagaiman cara proses pengaduannya?,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Istri yang kabur meninggalkan suaminya, atau istri yang pergi meninggalkan rumah tanpa seizin suami akan dilaknat Allah SWT dan para malaikatnya. Karena peranan seorang suami inilah, seorang istri juga dituntut untuk menuruti peraturan suami, selama peraturan tersebut masih dalam kebaikan dan dalam jalan Allah SWT yang direstui atau diperbolehkan. Pengaduan perceraian tentunya ke pengadilan agama, sesuai domisili; Pengaduan tindak pidana perselingkuhan ke Kepolisian Republik Indonesia sesuai domisili; Status pernikahan dengan pria lain berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu: a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; Maka hukum mengenai Perselingkuhan) perzinahan didalam hukum positif perbuatan zina (perzinaan) diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tepatnya mengenai Bab kejahatan terhadap kesusilaan. Pada pasal 284 KUHP ayat (1) “ Diancam pidana penjara paling lama Sembilan bulan. Adapun berdasarkan pengaturan di dalam hukum Islam. Di dalam hukum Islam sumber hukum Islam ialah AlQuran, As Sunnah/Al Hadist dan Al Ra’yu. Dalam AlQuran diantaranya diatur di dalam surat An-Nuur ayat 2, An-Nisaa’ ayat 15, Al-Israa’ ayat 32, dan An-Nuur ayat 30-31. Garis hukum yang termuat didalam surat-surat tersebut ialah sebagai berikut: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina hukuman dari tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali cambukan; Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina dalam poin 1 diatas, tidak boleh ada belas kasihan  kepada keduanya yang mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada allah dan hari akhirat. Pelaksanaan hukuman kepada pezina harus disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman. Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji dalam bentuk zina harus disaksikan oleh 4 orang saksi. Janganlah kamu mendekati zina karena zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suaru pekerjaan yang buruk. Wanita yang beriman harus menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!