Konsekuensi Hukum Pengakuan Perbuatan yang Tidak Dilakukan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan
10/03/20Oleh : Suy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
dalam sebuah berita acara pemberian keterangan saya telah mengakui melakukan sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, apakah saya bisa dijadikan saksi palsu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Suyanto. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat
bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari
pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP). .
Pada Ayat (1) Pasal 174 KUHAP menyebutkan: apabila keterangan saksi di sidang disangka
palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya
memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat
dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi
pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2), yang berbunyi : “Barangsiapa dalam
keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh
kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Seorang saksi ketika memberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabut
keterangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi (BAP Saksi) yang
dibuat oleh penyidik.
Menjawab pertanyaan saudara, bahwa apabila saudara memberikan keterangan yang tidak benar
pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat dianggap sebagai saksi palsu atau
saksi yang memberikan keterangan palsu. Saran kami sebaiknya saudara mencabut BAP tersebut
dan menyampaikan kesaksian yang sesuai dengan apa yang saudara lihat atau dengar mengenai
suatu peristiwa tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Suyanto untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas
layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!