Perubahan Jadwal Pembebasan Bersyarat Akibat Dugaan Kesalahan Berkas di Lapas Pemuda Tangerang Lama

10/03/20

Oleh : Zac***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya sedang berada di lapas pemuda tangerang lama posisi nya terakhir adik saya bilang ke saya katanya dia tidak lama lagi pulang bulan maret ini adik saya bisa bebas dia seharus nya balik sekitar bulan mai 2020 tetapi karena dia mendapatkan kresprogram jadi dia di percepat bebas nya yg harus nya bulan mai menjadi bulanbmaret 2020 adik saya tau seperti itu pas dia sudah melakukan sidang TPP karna waktu sidang itu petugas bilang seperti itu dengan semua orang yg mengikuti sidang tetapi kenapa kemaren adik saya tlp saya dan bilang dengan saya tidak jadi bulan maret 2020 adik sy bebas karna ternyata bapak petugas bilang dengan nya kalo saya ini tdk mendapatkan cresprogram pb jd 2/3 nya di bulan mai 2020 saya mau tanya dgn konsultan hukum emang bisa ya pak kalo cresprogram itu bs seperti itu/kesalahan berkas dan kenapa bisa salah berkas padahal kan untuk lapas pemuda itu yg mendapatkan cresprogram untuk kloter kedua itu tdk banyak orang2 nya pak....soalnya orang tua saya sudah senang mendengar adik saya itu di percepat kepulangan nya dan skg berubah lg saya mohon untuk kanwil banten menjawab pertanyaaan saya ini Kok bisa ya sampe ada kesalahan berkas ya....mohon bantu jawab ya untuk kanwil banten.... adik sy kasus 365 dan skg sudah menjalani masa hukuman 1th 7 bulan dan adik sayabdi vonis oleh hakim 3th

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zac************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait Pembebasan Bersyarat atas masalah yang dihadapi adik saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. c. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: 1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: 1) fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); 3) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); 4) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; 5) salinan register F dari Kepala Lapas; 6) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 7) surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 8) surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. d. Menjawab pertanyaan saudara, terkait Pembebasan Bersyarat, harus terpenuhi syarat-syarat seperti uraian diatas, dan setelah menjalani sekurang- kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Terkait batalnya adik saudara yang sedianya bebas bulan Maret namun batal, dimungkinkan adanya kekurangan syarat/berkas yang dibutuhkan atau kurangnya persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Zacky Zulkarnain untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!