Perubahan Jadwal Pembebasan Bersyarat Akibat Dugaan Kesalahan Berkas di Lapas Pemuda Tangerang Lama
10/03/20
Oleh : Zac***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Adik saya sedang berada di lapas pemuda tangerang lama posisi nya terakhir adik saya bilang ke saya katanya dia tidak lama lagi pulang bulan maret ini adik saya bisa bebas dia seharus nya balik sekitar bulan mai 2020 tetapi karena dia mendapatkan kresprogram jadi dia di percepat bebas nya yg harus nya bulan mai menjadi bulanbmaret 2020 adik saya tau seperti itu pas dia sudah melakukan sidang TPP karna waktu sidang itu petugas bilang seperti itu dengan semua orang yg mengikuti sidang tetapi kenapa kemaren adik saya tlp saya dan bilang dengan saya tidak jadi bulan maret 2020 adik sy bebas karna ternyata bapak petugas bilang dengan nya kalo saya ini tdk mendapatkan cresprogram pb jd 2/3 nya di bulan mai 2020
saya mau tanya dgn konsultan hukum
emang bisa ya pak kalo cresprogram itu bs seperti itu/kesalahan berkas dan kenapa bisa salah berkas padahal kan untuk lapas pemuda itu yg mendapatkan cresprogram untuk kloter kedua itu tdk banyak orang2 nya pak....soalnya orang tua saya sudah senang mendengar adik saya itu di percepat kepulangan nya dan skg berubah lg
saya mohon untuk kanwil banten menjawab pertanyaaan saya ini Kok bisa ya sampe ada kesalahan berkas ya....mohon bantu jawab ya untuk kanwil banten....
adik sy kasus 365 dan skg sudah menjalani masa hukuman 1th 7 bulan dan adik sayabdi vonis oleh hakim 3th
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zac************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait Pembebasan Bersyarat atas masalah yang
dihadapi adik saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang
dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana;
3) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
1) fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
3) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
(“Bapas”);
4) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
5) salinan register F dari Kepala Lapas;
6) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
7) surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
8) surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
d. Menjawab pertanyaan saudara, terkait Pembebasan Bersyarat, harus
terpenuhi syarat-syarat seperti uraian diatas, dan setelah menjalani sekurang-
kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Terkait batalnya adik saudara
yang sedianya bebas bulan Maret namun batal, dimungkinkan adanya
kekurangan syarat/berkas yang dibutuhkan atau kurangnya persyaratan
untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
e. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Zacky Zulkarnain untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum
gratis yang kami laksanakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!