Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan yang Diberikan Orang Tua Semasa Hidup untuk Dua Ahli Waris Setelah Orang Tua Meninggal

10/03/20

Oleh : Tar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya bagaimana mengurus/memecah tanah warisan dari orang tua yg diwariskan sebelum meninggal... Saya mempunyai 3 saudara perempuan,saya anak nomor 2.. Dikala orang tua saya masih hidup memberikan warisan,, 1.kakak saya di belikan sebidang tanah dengan/atas nama orang lain yang bertujuan sebagai warisan orang tua karena lahan yang dimiliki orang tua tidak cukup untuk di bgi 3 2. Saya sama adik saya diberikan tanah dan dibuatkan rumah 2 sekaligus berjejer tapi diatas tanah orang tua tersebut dan di wariskan untuk saya dan adik saya... Yang menjadi pertanyaan saya bagai mana cara/proses untuk memecah tanah waeisan yang no 2 di atas menjadi dua,saya dan adik saya,,sedng kan orang tua sudah meninggal..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami jelaskan dulu warisan. Warisan menurut KUHPerdata pasal 830 adalah sebagai berikut “ Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Dari penjelasan pasal diatas dapat di jelaskan harta warisan baru terbuka apabila terjadi suatu kematian. Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai Hibah. Pasal 1666 KUHPerdata hibah adalah sebagai berikut “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, Pasal 957 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut : “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya”. Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata. Pasal 1682 KUHPerdata “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.” Pasal 1683 KUHPerdata: “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.” Jadi dari penjelasan pasal diatas rumah beserta tanah saudara dan adik saudara bukan berasal dari warisan karena warisan baru bisa terbuka (dibagikan) kalua orang tua saudara sudah meninggal dunia sedangkan, rumah dan tanah sudah dibagikan sebelum orang tua saudara meninggal dunia berarti tanah dan bagunan tersebut termasuk hibah atau hibah wasiat dari orang tua. Bedasarkan penjelasan pasal diatas hibah sah jika di buat dihadapan Notaris. Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan saudara bagaimana cara /proses untuk memecah tanah warisan yang no.2 di atas menjadi dua, milik saudara dan adik saudara Dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertifikat Asli Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan Akte Wasiat Notariel Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja. Lalu untuk biaya buat sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) : 1000. :  Setelah pesaratan tersebut sudah anda lengkap, anda dapat membuat sertifikat tanah secara mandiri atau dengan bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri anda dapat datang ke kantor pertanahan. Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni: Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat. Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah. Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat. Membayar pendaftaran SK hak. Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak. Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah. Jika saudara ingin meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) Setelah berkas lengkapan dapat saudara sampaikan ke kantor PPAT, Selanjutnya PPAT yang akan mengurus semua ke kantor pertanahan setempat. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara Tari terkait pemecahan sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah dibagikan sebelum meninggal. mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan sebelum mengambil suatu keputusan, semoga bermanfaat. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum : Kitap Undang – Undang Hukum Acara Perdata. Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!