Sengketa Perpanjangan Kontrak Kerja Sopir Truk, Pemulangan Kendaraan, dan Laporan Pidana Penggelapan serta Hak PHK dan Pesangon
05/07/22
Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maaf saya bertanya
Suami saya kerja di sebuah PT marga dinamika perkasa, waktu lamaran kerja penanggung jawab nya adalah saya sebagai istri nya yg bertanda tangan di PT itu.
Kronologi nya ada 7 supir yang dikirim di Kalimantan tengah khususnya di Sampit.
Dan sebelum keberangkatan kami, kami dibuat kan Surat perjanjian kerja yang disitu tertulis bahwa supir dan 7mobil truk itu akan dikirim disampit selama 1bulan, setelah 1bulan mobil dan supir nya boleh pulang di Kalimantan barat khususnya di kijing daerah mempawah, tapi disampaikan digroup kerja ada perpanjangan kerja yg lebih dari 6bulan, jika supir mau pulang boleh, asal kan mobil tinggal di Kalimantan tengah di Sampit.
Yang jadi pertanyaan saya surat perpanjangan kerja itu tidak ada ditanda tangani oleh kami,
Dan suami saya ngambil do untuk muat yg diberikan oleh pengurus tempat suami saya bekerja itu minyak 70liter, dan uang yg di transfer kan 150.
Dan suami saya tidak dimuat kan angkutan nya, minyak nya di isi tpi kami bawa pulang Tampa kabar, di tengah jalan kami di hadang polisi dan dibawa di polres dg laporan pengelepan mobil truk tersebut.
Mobil diamankan dan di ambil oleh mekanik yg kerja di perusahaan yang sama, sedangkan saya dilepaskan dan tidak diberi ongkos untuk pulang.
Sedangkan suami saya kerja sudah 1tahun lebih, dan begitu kami pulang dikalimantan barat, tidak ada penyelesaian nya hanya PGA nya bilang nama suami saya diblok saja,
Jadi gimana saya bisa ngurus nya??
Kalo memang di pecat kenapa tidak ada surat pemecatan nya?
Serta pesangon kerja pun tidak di kasih?
Yg jadi pertanyaan saya juga padahal kami ada surat perjanjian kerja nya, kenapa kami harus dilaporkan dg kasus pengelepan mobil truk tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S,Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Klien Eka Purwanti
Mencermati permasalahan hukum yang Klien sampaikan, setidaknya ada 2 hal yang menjadi permasalahan hukum. Pertama adalah tentang keabsahan surat perjanjian perpanjangan kerja yang tidak ditandatangani Klien. Kedua adalah tentang pemutusan hubungan kerja.
Pertama, terkait perjanjian perpanjangan kerja. Dalam hal ini Klien mempertanyakan keabsahan perjanjian perpanjangan kerja yang tidak ditandatangani Klien. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya perjanjian perpanjangan kerja merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja. Secara hukum, perjanjian kerja yang tidak ditandatangani tetap sah karena perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Oleh karena dapat dibuat secara lisan, maka tidak perlu ditandatangani. Ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan : “Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.”
Masalah hukum lainnya yang dikonsultasikan adalah tentang pemutusan hubungan kerja. Secara hukum, berakhirnya perjanjian kerja juga diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas.
Berakhirnya perjanjian kerja diatur dalam Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan :
“Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.”
Mencermati pemutusan hubungan kerja yang Klien alami, dapat disimpulkan bahwa penyebab putusnya hubungan kerja Klien dengan perusahaan adalah adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. Kejadian tertentu yang dimaksud adalah Klien dianggap melanggar penggunaan mobil perusahaan sehingga dituduh melakukan penggelapan. Atas tuduhan tersebut, Klien dipecat.
Secara hukum, sebenarnya Klien tidak dapat begitu saya dipecat karena belum terbukti melakukan penggelapan. PGA di perusahaan Klien baru dapat melakukan pemecatan setelah Klien memang diputuskan bersalah di pengadilan menggelapkan mobil perusahaan.
Sebagai beberapa alternatif solusi yang dapat dilakukan. Pertama, adalah dengan musyawarah dengan pemberi kerja atau yang dikenal dengan perundingan bipartite. Upaya pertama ini wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.” Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Secara hukum, upaya ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan adalah dengan mediasi. Pengertian mediasi, berdasarkan Pasal 1 angka 11, adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Dalam hal ini Klien dapat menggunakan jasa pihak ketiga dari unsur pemerintah sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah yang Klien hadapi jika penyelesaian bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Jika langkah mediasi tidak juga membuahkan hasil, maka Klien ataupun pihak pemberi kerja dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan : “Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.” Pengadilan Hubungan Industrial, berdasarkan Pasal 1 angka 17, adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Perlu dipahami bahwa Pengadilan Hubungan Industrial ini adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan. Semoga dengan penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, dapat terwujud penyelesaian perkara antara Klien dan pemberi kerja.
Demikian langkah-langkah hukum yang dapat Klien lakukan agar hak-hak Klien dapat terpenuhi. Semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang Klien hadapi.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!