Penghapusan Riwayat Kredit Macet pada SLIK OJK untuk Pengajuan Kredit Baru
05/07/22Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
12 Thun Yg Lalu Sya Kena Kerusuhan di Ambon,Dan Usaha, Rumah,Mobil. Sya di Bakar,Smntra Sy waktu Itu Ada Bbrpa Kredit di Bank,Cma Krn Usaha Sya Tidak Bisa Jalan Lagi,Akhir nya Kredit Sya Macet Dan Smpe Skrng Sya Tidak Bisa Bayar,,Namun Sya Mau Ajukan Kredit Di Bank,Cma Nama Sya Di Blaklist, Apakah Nama Sya Bisa Di Hapus Di OJK Smntra? Biar Sya Bisa Ajukan Kredit,Nanti Stlg Sya Ajukan Sya Akan Cicil Hutang Sya Yg Macet Smpe Lunas
Terima kasih atas pertanyaan saudara And******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Andreansyah atas pertanyaannya.
Mencermati kasus hukum Klien, masalah hukum Klien berawal dari kredit macet yang mana Klien tidak mampu membayar kredit karena Klien mengalami kerugian akibat kerusuhan yang terjadi di Ambon. Masalah hukum lainnya adalah di-blacklist-nya nama Klien oleh OJK karena tidak membayar cicilan.
Masalah kredit macet, secara hukum, termasuk dalam lingkup hukum perdata yaitu perikatan. Perikatan yang dimaksud dalam hal ini, adalah perbuatan bersama yang dilakukan kreditur dan debitur yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pengertian perikatan sendiri diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan :
“Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.”
Perlu dipahami pula bahwa debitur tidak dapat dijatuhi pidana karena ketidakmampuan membayar hutang apalagi ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kerusuhan. Dasar hukumnya adalah Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Masalah hukum lainnya adalah di-blacklist-nya nama Klien oleh OJK. Perlu dipahami bahwa OJK memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). iDeb melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan dan juga lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur. Melalui sistem ini, lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan tempat Klien mengajukan kredit akan menghapus tagihan Klien secara sistem jika Klien telah melunasi cicilan kredit. Tagihan juga bisa dihapuskan jika dilakukan pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui peradilan. Ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang menyatakan bahwa data debitur dapat dihapus tagih atau diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui peradilan.
Sebagai solusi, oleh karena ini adalah perkara perdata, disarankan Klien untuk mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Klien dapat menghubungi pihak lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan tempat Klien mengajukan kredit untuk melunasi cicilan kredit Klien. Jika saat ini belum mampu membayar cicilan, Klien dapat meminta penjadwalan ulang pembayaran kredit dan menjelaskan kondisi Klien yang dalam kesulitan karena terjadinya kerusuhan di Ambon. Selain itu, Klien juga dapat melakukan negosiasi ulang terkait besarnya bunga yang harus dibayar mengingat tunggakan Klien sudah berlangsung selama 12 tahun.
Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga dapat menyelesaikan masalah hukum kredit macet dan blacklist yang Klien alami.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!