Prosedur Pengurusan Surat Tanah Verklaring Warisan Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
09/03/20Oleh : Kha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Almarhum nenek meninggalkan warisan dgn surat tanah verklaring, bisakah diurus jadi shm ? Bagaimana prosedurnya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan pernyataan yang Saudara sampaikan, kami simpulkan bahwa warisan nenek anda berupa tanah dengan pembuktian hak milik sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria) atau tanah yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Berkaitan dengan surat tanah verklaring sebagaimana yang Saudara sebutkan, apabila yang dimaksud adalah berkaitan dengan domein verklaring (Pernyataan Domein yang Umum) maka hal tersebut merupakan pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Selain itu pula terdapat ketentuan Speciale Domein Verklaring (Pernyataan Domein yang Khusus) yaitu bahwa “semua tanah kosong dalam daerah pemerintahan langsung di … adalah domein Negara, kecuali yang diusahakan oleh para penduduk asli dengan hak-hak yang bersumber pada hak membuka hutan. Mengenai tanah-tanah Negara tersebut kewenangan untuk memutuskan pemberiannnya kepada pihak lain hanya ada pada pemerintah, tanpa mengurangi hak yang sudah dipunyai oleh penduduk untuk membukanya”.
Pernyataan kepemilikan ini menjadikan landasan hukum Negara / pemerintah pada waktu itu untuk memberikan tanah dengan hak kepemilikan dengan hak-hak barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), seperti hak Erfpacht, hak Opstal dan lain2nya. Menurut Boedi Harsono (1997) dalam bukunya menjelaskan bahwa Hukum Tanah Barat bersumber kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam rangka domein verklaring, pemberian tanah dengan hak eigendom dilakukan dengan cara pemindahan hak milik Negara kepada penerima tanah dan sebagai alat pembuktian pemilikan tanah. Masih menurut Boedi Harsono, hak eigendom merupakan hak individu tertinggi, sekaligus juga merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dalam Hukum Tanah Barat. Sehingga hak eigendom merupakan salah satu jenis Hak atas Tanah Barat yang dikenal sebagai hak milik. Tetapi, perlu diketahui bahwa sejak berlakunya UU Agraria, maka pengaturan mengenai Hak atas Tanah Barat yang diatur dalam Buku II KUHPer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saat dilakukan kodifikasi hukum tanah menjadi Hukum Tanah Nasional pada tahun 1960, kesempatan konversi tanah-tanah hak barat telah diberikan waktu selama 20 (dua puluh) tahun atau selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980. Jika hal tersebut belum dilakukan, maka tanah-tanah hak lain yang tidak bisa dibuktikan haknya, dengan teori Domein Verklaring, menjadi tanah Negara, sedangkan untuk tanah eigendom pun harus dipastikan termasuk kedalam jenis yang mana. Proses perubahan dari Eigendom menjadi SHM dilakukan melalui konversi atau penyesuaian hak atas tanah yang tunduk pada aturan hukum sebelum adanya UU Agraria yang kemudian diikuti dengan pensertipikatan tanah.
Menurut Yamin Lubis (2008), terhadap tanah yang masih berstatus eigendom masih dapat dilakukan konversi menjadi hak milik. Dalam praktik selama ini, sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), proses konversi hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat (termasuk eigendom) dapat langsung dilakukan konversinya sepanjang pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut atau belum beralih ke atas nama orang lain, serta ada peta/surat ukurnya, maka pembukuannya cukup dilakukan dengan memberi tanda cap/stampel pada alat bukti tersebut dengan menuliskan jenis hak dan nomor hak yang dikonversi. Lalu, dijelaskan juga oleh Yamin Lubis bahwa setelah berlakunya PP 24/1997, pelaksanaan konversi hak atas tanah tersebut oleh PP 24/1997 disebut dengan istilah pembuktian hak lama.
Menurut Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 disebutkan bahwa untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Kemudian dalam Pasal 25 ayat (1) PP 24/1997 disebutkan bahwa dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Lebih lanjut menurut penjelasan Psal 24 ayat (1) disebutkan dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut. Jika seluruh proses pendaftaran tanah ini selesai maka proses selanjutnya adalah permohonan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan. Namun perlu juga kami sampaikan, jika tanah tersebut masih atas nama alm nenek Saudara, maka yang harus mengajukan permohonan penyertipikatannya adalah seluruh ahli waris, dengan melakukan pengurusan surat keterangan waris (untuk WNI) atau akta waris (untuk WNI keturunan) terlebih dahulu.
Perlu kami informasikan bahwa saat ini Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Teknis pelaksanaan PTSL ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Referensi :
- Boedi Harsono. 1997. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
- Mhd. Yamin Lubis, dkk. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Saudara Kharis untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!