Trauma Korban KDRT Akibat Kekerasan Fisik oleh Suami pada Kepala dan Wajah

05/07/22

Oleh : Ais***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya korban kdrt setiap suami saya marah pasti kdrt sampai sy pada berdarah dan memar dia selalu memukul bagian ke pala saya...dan muka

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan bahwa: Terkait apa yang dilakukan oleh suami Anda terhadap Anda dapat dikategorikan KDRT. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.   Untuk korban KDRT, pasal 10 UU KDRT memberikan hak-hak sebagai berikut: 1.  perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; 2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis 3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban 4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. pelayanan bimbingan rohani; Pasal 26 UU PKDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam  UU No.23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi: 1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. 2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. Dengan demikian, Anda berhak untuk melaporkan kekerasan yang Anda alami kepada kepolisian setempat, atas dasar UU KDRT ini.  Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: - UU No.23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!