Trauma Korban KDRT Akibat Kekerasan Fisik oleh Suami pada Kepala dan Wajah
05/07/22Oleh : Ais***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya korban kdrt setiap suami saya marah pasti kdrt sampai sy pada berdarah dan memar dia selalu memukul bagian ke pala saya...dan muka
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan
bahwa:
Terkait apa yang dilakukan oleh suami Anda terhadap Anda dapat dikategorikan
KDRT. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Untuk korban KDRT, pasal 10 UU KDRT memberikan hak-hak sebagai berikut:
1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat,
lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan
perintah perlindungan dari pengadilan;
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. pelayanan bimbingan rohani;
Pasal 26 UU PKDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara
langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan
kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No.23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini
memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk
ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku
KDRT yang meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi
setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika
kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Dengan demikian, Anda berhak untuk melaporkan kekerasan yang Anda alami kepada
kepolisian setempat, atas dasar UU KDRT ini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!