Ancaman dan Teror melalui WhatsApp Terkait Tuntutan Pembayaran Hutang serta Ancaman Penculikan Anak

05/07/22

Oleh : ger***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Slmt sore,mf pak sy mw tny.ap yg msti sy lakukn.sy di teror lewat watsap kty kalo sy tdk bs bayr hutang orng tua kty dy mw buat rame d desa saya dn mengancm mw culik ank sy.pdhl sy sdh membyrkn 5jt.krn sy mampu bs membyr sgtu tp org itu mnta lg dengan nominal yg berbeda² tiap hari ny.kronologi ny bp sy sm org itu,kty org itu pny sangkutn .anehny prsangkutn itu udh lm 8tn yg lalu knp tiba² skrg mncul dn ingn meminta ganti rugi.sy d teror trs tiap mlm,tp sy gk tanggapi sms/tlp dr org itu.sy prnh bls skli tp org itu ssprti ny emosi trs jd klo pn dbls lg mlh hny nmbh mnjdi².jd sy msti gmn pak??mhn tnggpn ny..

Terima kasih atas pertanyaan saudara ger********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. gerrardyana184@gmail.com dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perjanjian pinjam-meminjam uang menurut KUHPerdata pasal 1754 yang berbunyi : Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan membayar kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pasal 1763 KUHPerdata, menyatakan bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan. Pasal 1756 KUHPerdata, mengenai pengembalian jumlah uang yang dipinjam harus mempertimbangkan kemunduran harga atau perubahan mengenai berlakunya mata uang Perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam KUH Perdata kewajiban-kewajiban kreditur tidak banyak diatur, pada pokoknya kreditur wajib menyerahkan uang yang dipinjamkan kepada debitur setelah terjadinya perjanjian. Selanjutnya, pasal 1759 hingga pasal 1761 KUH Perdata, menentukan sebagai berikut: a. Uang yang telah diserahkan kepada debitur sebagai pinjaman. Sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak dapat diminta kembali oleh kreditur. b. Apabila dalam perjanjian pinjam meminjam tidak ditentukan jangka waktu, dan kreditur menuntut pengenbalian utang, caranya dengan mengajukan gugatan perdtaa ke pengadilan, dan berdasarkan pasal 1760 KUH Perdata hakim diberi kewenangan untuk menetapkan jangka waktu pengembalian utang, dengan memepertimbangkan keadaan debitur serta memeberi kelonggaran kepadanya untuk membayar utang. c. Jika dalam perjanjian tersebut, ditentukan pihak debitur akan mengembalikan utang setelah ia mampu membayarnya, kreditur juga harus menuntut pengembalian utang melalui pengadilan, hakim setelah mempertimbangkan keadaan debitur, akan menentukan waktu pengembalian tersebut (Pasal 1761 KUH Perdata). PENYELESAIAN UTANG-PIUTANG SECARA PERDATA Kewajiban debitur dalam perjanjian pinjam meminjam sebenarnya tidak banyak, pada pokoknya mengembalikan utang dalam jumlah yang sama, disertai dengan pembayaran bunga yang telah diperjanjikan, dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan (Pasal 1763 KUH Perdata). Pembayaran utang tergantung perjanjiannya, ada yang diperjanjikan pembayarannya cukup sekali langsung lunas, biasanya jika utangnya tidak begitu besar seperti kredit bank, pada umumnya pembayaran utang dilakukan debitur secara mengangsur tiap bulan selama waktu yang telah diperjanjikan disertai dengan bunganya Namun dalam praktik pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam, banyak terjadi peristiwa dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditur. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu/dilakukan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Lebih lanjut, wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si berutang dinyatakan lalai/cidera janji apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis (somasi) atau berdasarkan dari perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan. Karena wanprestasi dapat terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang, penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata. Agar debitur dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang, kreditur harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Jika amar putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dari kreditur, debitur baru dapat dinyatakan wanprestasi. Dalam kasus wanprestasi yang diselesaikan secara perdata, debitur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk membayar ganti rugi atas tidak dipenuhinya prestasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa setiap tuntutan termasuk ganti rugi yang diminta harus dituliskan secara lengkap dan jelas dalam surat gugatan. Hal ini karena dalam gugatan perdata berlaku sebuah asas yang disebut ultra petita atau hakim dalam putusannya tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta. Jadi jika kreditur tidak menuntut ganti rugi dalam surat gugatan, putusan atas kasus wanprestasi tidak akan memuat mengenai ganti rugi. PASAL PENGANCAMAN-PIDANA • tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. • Pasal 27 ayat 4, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Pada Pasal 45 tertulis hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tindakan yang dilakukan pelaku seperti yang Anda sampaikan di atas merupakan tindakan pengancaman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi: Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Pasal 45 ayat (4) UU ITE (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Mengingat perbuatan tersebut adalah tindak pidana, Anda bisa melaporkan tindakan pengancaman tersebut ke kepolisian terdekat, lebih baik jika Anda didampingi pengacara juga dengan menyertakan alat bukti berupa print out SMS dan menunjukan bukti SMS atau rekaman pengancaman tersebut. Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut. ALAT BUKTI Menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata ada lima yaitu: • Surat; • Saksi; • Persangkaan-persangkaan; • Pengakuan, dan; • Sumpah. Dasar hukumnya Pasal 1875 KUHPerdata, berbunyi: “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.” Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat kedua belah pihak maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Jika perbuatan tersebut masuk ranah tindak pidana, Anda bisa melaporkan tindakan pengancaman debt collector tersebut ke kepolisian terdekat, lebih baik jika Anda didampingi pengacara juga dengan menyertakan alat bukti berupa print out SMS dan menunjukan bukti SMS atau rekaman pengancaman tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPerdata • KUHPidana • UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!