Gugatan Penetapan Status Karyawan Tetap Setelah Perpanjangan Kontrak Berulang dan Masa Jeda Kerja

05/07/22

Oleh : Sug***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ceritanya begini saya bekerja d pabrik dengan kontrak pertama 9 bulan dan kontrak ke dua 1 tahun, berhubung adanya pandemi saya d off kemudian di panggil bekerja lgi dengan masa jeda kurang lebih 9bulan. Lalu d kontrak lagi yang pertama 3bulan, terus yang kedua 6bulan, terus yang ketiga 6bulan, dan ini kontrak yang keempat 3bulan. Pertanyaan saya apakah saya dapat mengajukan gugatan ke perusahaan atas status saya menjadi karyawan tetap? Terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sug*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] PKWT didasarkan atas:[2] 1. Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu: a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun; b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau 2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu: a. Pekerjaan yang sekali selesai; atau b. Pekerjaan yang sementara sifatnya. PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun. Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang masa PKWT yang habis, kemudian tidak tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau diperpanjang, sehingga Anda masih tetap lanjut bekerja, terhadap posisi yang demikian, seharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang. Sebagai informasi, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun), dan perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/karyawan tetap. Namun, saat ini ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang tidak lagi mengatur hal tersebut. Terkait ini, sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 5 tahun. Sehingga, kini pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak serta merta berubah status menjadi karyawan tetap jika PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang telah diatur. Kini, setidaknya hanya ada 3 alasan mengapa pekerja kontrak dapat beralih menjadi pekerja tetap demi hukum, yakni dalam hal: 1. Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu: a. Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. Pekerjaan bersifat musiman; d. Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 2. Pekerja dipekerjakan kerja harian dan bekerja 21/hari lebih selama 3 bulan berturut-turut/lebih. 3. PKWT tidak dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, guna memperjelas status Anda di perusahaan, ada baiknya Anda mendiskusikan persoalan ini dengan perusahaan. Terlebih lagi, sebagai karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, Anda berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan saat masa kontrak berakhir. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!