Kewajiban Melanjutkan Cicilan Pinjaman Bank Mandiri Setelah Debitur Meninggal yang Pernah Mengikuti Relaksasi

05/07/22

Oleh : ALI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakak saya pinjaman di bank mandiri, lalu kemarin kakak saya meninggal, kata pihak bank tetap lanjut cicilan. Alasan nya alm.kakak saya pernah ikut relaksasi, jadi harus bagaimana& seperti apa? Mohon bantuan nya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ALI********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Debitur meninggal dunia tentu membawa kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika ada tanggungan yang belum sempat diselesaikan. Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui: 1. Penurunan suku bunga kredit; 2. Perpanjangan jangka waktu kredit; 3. Pengurangan tunggakan bunga kredit; 4. Pengurangan tunggakan pokok kredit; 5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau 6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.  Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu: 1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.  Sekarang kami akan menjelaskan mengenai hutang apakah termasuk warisan. Menurut hukum di Indonesia, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Untuk lebih jelasnya, simak dasar hukum berikut.  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.   J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.  Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata).   Pasal 1100 KUH Perdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Saudara harus melihat perjanjian kredit kaka saudara antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “utang Lunas kalau meninggal ” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya. Tetapi jika hutang tersebut ada asuransinya maka pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis. Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. Jika pinjaman telah diasuransikan, saudara bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. Saran kami sebaiknya saudara menemui pihak Bank Mandiri untuk melihat perjanjian hutang yang restrukturisasi kredit apakah ada asuransinya atau tidak, jika ada maka saudara harus menyiapkan berkas untuk perlunasan hutang tersebut jika tidak ada asuransi maka ahli waris harus membayar sisa utang tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Perdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!