Kewajiban Melanjutkan Cicilan Pinjaman Bank Mandiri Setelah Debitur Meninggal yang Pernah Mengikuti Relaksasi
05/07/22Oleh : ALI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakak saya pinjaman di bank mandiri, lalu kemarin kakak saya meninggal, kata pihak bank tetap lanjut cicilan.
Alasan nya alm.kakak saya pernah ikut relaksasi, jadi harus bagaimana& seperti apa?
Mohon bantuan nya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ALI********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Debitur meninggal dunia tentu membawa kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan,
terlebih jika ada tanggungan yang belum sempat diselesaikan. Sebelum menjawab
permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan
perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain
melalui:
1. Penurunan suku bunga kredit;
2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank
yaitu:
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban
setelah kredit direstrukturisasi.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai hutang apakah termasuk warisan. Menurut
hukum di Indonesia, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung
oleh ahli waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh
sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Untuk lebih jelasnya,
simak dasar hukum berikut.
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut
disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas
semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan
bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris
yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk
menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang
jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak
warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata).
Pasal 1100 KUH Perdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan,
maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban
lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Saudara harus melihat perjanjian kredit kaka saudara antara debitur dengan perusahaan
pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal
yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “utang
Lunas kalau meninggal ” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap
utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya. Tetapi
jika hutang tersebut ada asuransinya maka pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka
dana pinjaman telah lunas secara otomatis. Karena fasilitas ini sendiri memang
disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia
dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. Jika pinjaman telah
diasuransikan, saudara bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk
mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut.
Saran kami sebaiknya saudara menemui pihak Bank Mandiri untuk melihat perjanjian
hutang yang restrukturisasi kredit apakah ada asuransinya atau tidak, jika ada maka
saudara harus menyiapkan berkas untuk perlunasan hutang tersebut jika tidak ada
asuransi maka ahli waris harus membayar sisa utang tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Perdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!