Kedudukan Suami sebagai Ahli Waris, Keabsahan Wasiat Notaris, dan Pembagian Harta Bersama serta Utang Pewaris dalam Perkawinan Tanpa Perjanjian Pisah Harta
05/07/22
Oleh : Rob***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya duda cerai mati anak 2 , nikah dng janda cerai mati anak 1 th 2005 .Tanpa perjanjian harta terpisah dan perjanjian nikah. 2008 anak istri menikah dan meninggal agustus 2021 tanpa anak. Anak saya menikah dan hamil jan 2016. Juni 2016 istri meninggal karena kanker dan sempat buat wasiat dinotaris dlm kondisi sekarang.
Wasiat tidak diberitahukan ke saya sebagai suami.
Semeninggal anaknya 2021 agt , meninggalkan utang cukup banyak dan suami(mantu) kata notaris .endapan rokok dari harta bawaan istri(anak).
Dlm wasiat katanya seluruh aset rumah dan harta di erikan kanannya.
Saya kl nikah hrs keluar dari rumah yg didirikan 2013 ,
Juga tdk berhak atas rekomendasi yg dibeli sekitar 2014.
Pertanyaan : Saya sebagi suami apa bukan juga termasuk ahli waris?
Apakah bisa keponakan dikuasakan untuk .engatur warisan dan menjalankan amanah surat wasiat yg tdk pernah diberikan atau dibacakan notaris ke saya.
3. Apa sanksinya notaris yg tdk .au membacakan wasiat kesaya ?
4. Apa yg saya harus lakukan utk mendapat gono gini?
Trimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rob** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Robby kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal hak waris suami atas harta gono gini. Dari kasus yang anda sampaikan kami dapat simpulkan bahwa anda sebagai suami yang ditinggal mati istri tidak memperoleh hak waris atas harta gono gini,tidak ada perjanjian pisah harta, bahkan istri membuat wasiat tanpa anda ketahui dimana seluruh asset rumah dan harta diberikan kepada keponakannya karena anak kandungnya sudah meninggal. Dalam wasiat tersebut juga disebutkan bahwa jika anda nikah (lagi) maka anda harus keluar dari rumah (yang didirikan bersama).
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Selanjutnya mengenai wasiat merupakan pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, testament atau wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal.
Terkait hal pembuatan surat wasiat istri saat suami masih hidup, perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Akan tetapi, apabila harta yang termasuk dalam wasiat itu adalah harta bawaan dari istri, maka tidak perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:
”Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.”
Dengan demikian perlu dilihat kembali apakah harta benda yang tertera dalam wasiat tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan istri. Jika harta bersama maka harus persetujuan anda sebagai suami, namun jika harta yang tertera dalam wasiat itu merupakan harta bawaan dari istri tidak perlu persetujuan suami. Berdasarkan hal tersebut wasiat istri anda yang menyerahkan seluruh asset rumah dan harta kepada keponakannya, selama itu harta bawaan istri (bukan harta bersama) diperbolehkan karena sebagaiamana telah dijelaskan diatas wasiat merupakan pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang dikehendakinya setelah ia meninggal. Namun jika rumah atau harta yang diserahkan dalam wasiat kepada keponakannya tersebut termasuk harta bersama, maka anda sebagai suami dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, apalagi anda juga menyatakan bahwa diantara anda dan istri tidak ada perjanjian pisah harta (perjanjian nikah) artinya bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama kecuali harta tersebut adalah harta bawaan istri atau harta hasil hadiah, hibah atau warisan dari keluarga istri.
Adapun terkait anda sebagai suami apakah memiliki hak waris ?.Berdasarkan KUHPerdata bahwa prinsip pewarisan adalah adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, jika sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Pembagian waris berdasarkan KUHPerdata juga menetapkan bahwa yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (Pasal 852 KUHPer). Begitu pula menurut hukum Islam, berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c KHI menyebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya dalam Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Terkait ketentuan harta bersama ini dapat merujuk pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.Terutama, pada Pasal 96 ayat (1) KHI dikatakan bahwa:
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”
Selanjutnya di Pasal 179 KHI ditetapkan bahwa duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
Dengan demikian baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam anda sebagai suami memang merupakan ahli waris dari istri yang meninggal selama masih dalam ikatan perkawinan dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Pasal 838 KUH Perdata.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, Semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
2. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaiamana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019.
3. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!