Sengketa Tanah Warisan Diklaim Pihak Lain dan Disertifikatkan tanpa Persetujuan Ahli Waris
05/07/22Oleh : Alb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tanah kepunyaan miliknorang tua saya diklaim oleh orang lain. Dan diatas tanah tersebut sudah melakukan pembangunan rumah dan sebidang lainnya dijual ke oknum lainnya. Dan tanah tersebut sudah dibuat sertifikat atas nama dirinya. Sedangkan saya sendiri tidak diberitahu atas hal tersebut. Dan sampai saat ini masih dimiliki oleh orang tersebut. Pada kesempatan ini saya ingin mendapat solusinya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alb********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yangsedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum pusat penyuluhan dan bantuan hukum BPHN secara online terkait permaslahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari anda.
Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.
Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas atas tanah.
Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan, akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT pun, belum dapat dinyatakan sebagai bukti kepemilikan karena baru sebagai salah satu syarat adanya peralihan hak.
Terdapat aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Jika status tanah girik, Anda bisa telusuri faktanya dulu sebelum diubah jadi SHM. Namun jika ternyata diketahui tanah tersebut masih milik orang lain, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan pemanggilan para pelaku untuk dijerat kasus pidana penyerobotan tanah.
Pembatalan sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan beberapa alasan. Salah satunya yang sering terjadi adalah alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal tersebut ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. Tentunya dengan didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pembatalan sertifikat tanah otomatis juga membatalkan kepemilikan hak atas tanah terhadap pemilik yang dibatalkan sertifikatnya. Maka dari itu tak ada perbedaan antara pembatalan sertifikat tanah dan pembatalan hak atas tanah.
Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan apabila ada kesalahan perhitungan luas tanah, ataupun masalah lainnya. Nah, sama halnya saat Anda membeli rumah Anda juga harus mengecek sertifikat kepemilikan rumah tersebut.
Dasar hukum adanya pembatalan sertifikat tanah yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”) menjelaskan bahwa pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat:cacat hukum administratif; dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999, yang menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi:
a. surat keputusan pemberian hak atas tanah.
b. sertifikat hak atas tanah.
c. surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat
Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah sebagai berikut:
1. Kesalahan prosedur;
2. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
3. Kesalahan subjek hak;
4. Kesalahan objek hak;
5. Kesalahan jenis hak;
6. Kesalahan perhitungan luas;
7. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
8. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
9. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Sebagaimana telah dijelaskan tentang pembatalan sertifikat tanah, ada 3 cara untuk melakukan pembatalan sertifikat hak atas tanah yaitu sebagai berikut:
1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan
Alasan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum administratif, seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain, seperti pemalsuan surat.
Hal ini dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Lampirkan pula berkas-berkas, berupa:
fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat;
berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk KTUN. Yang juga perlu diperhatikan adalah batas waktu untuk menggugat ke PTUN, yaitu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Gugatan Ke Pengadilan Negeri
Demikian jawaban dari kami untuk permaslahan hukum saudara, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960);
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!