Pembuktian dan Deteksi Penyalahgunaan Privasi serta Data Pribadi untuk Merugikan Rumah Tangga dan Usaha

05/07/22

Oleh : Waw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
perkenalkan saya pengusaha yang baru merintis usaha. bukti apa yang paling kuat dan bagaimana cara mengetahui jika privasi dan data pribadi di gunakan oleh orang lain untuk merusak rumah tangga dan usaha saya, misalnya seperti mempengaruhi orang terdekat saya agar mengarahkan saya untuk melanggar hukum, karena menggunakan tangan orang lain orang yang menggunakan data pribadi saya bebas dari hukum.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Waw********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yangsedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum pusat penyuluhan dan bantuan hukum BPHN secara online terkait permaslahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari anda. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi Pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis. Sedangkan dalam UU PDP sendiri, sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar. Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Sedangkan jika pencurian data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana dalam Pasal 67 UU PDP dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi (khusus pidana denda). Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan. Selain itu, korporasi bisa dijatuhi pidana tambahan berupa: -perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; -pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi; -pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; -penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; -melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; -pembayaran ganti kerugian; -pencabutan izin; dan/atau -pembubaran korporasi. Hukum Acara yang Berlaku Berpedoman pada asas lex specialis, Pasal 64 ayat (2) UU PDP menyebutkan hukum acara yang berlaku dalam proses peradilan pelindungan data pribadi dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, apabila diperlukan untuk melindungi data pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup. Adapun alat bukti yang sah dalam UU PDP ini meliputi: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menjawab pertanyaan Anda, meskipun sanksi pidana telah diatur secara spesifik dalam UU PDP, namun untuk hukum acara yang berlaku dalam proses peradilan pidana terkait pelindungan data pribadi tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHAP. Selanjutnya Langkah hukum yang bisa anda tempuh apabila menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, Selain melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan sebagai berikut. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Berdasarkan kronologis permaslahan hukum anda, kami simulasikan, bahwa A membujuk B (orang terdekat anda) untuk membujuk C (anda) melakukan tindak pidana. Pasal Yang Menjerat Membujuk orang lain melakukan Tindak Pidana Pasal 55 KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika: Pasal 20 RKUHP 1. melakukan sendiri tindak pidana; 2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; 3. turut serta melakukan tindak pidana; atau 4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Penjelasan Pasal 20 huruf d RKUHP, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana juga termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu. Berdasarkan keterangan di atas, maka B dapat dipidana sebagai pembujuk untuk melakukan tindak pidana sebagai disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP. Begitu juga C sebagai orang yang melakukan tindak pidana tersebut juga dapat dipidana. Demikian jawaban dari kami untuk permaslahan hukum saudara, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. KUHP No.1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2025; 4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi . Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!