Kewajiban Pelunasan Seluruh Kloter sebagai Syarat Pencairan Arisan Online di Luar Aturan yang Disepakati

09/03/20

Oleh : Slm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Slmt pagi maaf saya mau tanya. Saya kan ikut arisan online ada 4 kloter untuk jumlah nomilanya ada yg 10 jt, 11 jt, 22 jt, dan 17,5 jt. Pas bulan 10 kmrn itu saya sudah cair untuk yg 10 juta tetapi penuh dgn drama. Jdi di rules dia itu get itu next get +5 hari dan saya sudah negt get 11 hari jdi sudah lewat banyak saya marah" sama dia smpe saya blg mau lapor polisi kakau uang ngga di trf2 trus dia langsung trf. Dan skrng ada lagu kasusnya dri temen2 yg lain masa kalau kita cair uang arisan'nya kita harus bayar lunas untuk kloter yg kita get atau di kloter lain. Pdhal di rules dia itu tidak ada peraturan ygkaya gitu. Tapi kata owner itu kebijakan dri dia. Dan di sini saya mau tanya gmna yaa untuk gertak dia kalau kita ngga mau bayar lunas untuk kloter yg get atau yg blm get. Alesan dia sprti itu supaya member tidak kabur. Pdhal saya selalau bayar tepat wktu bahkan sblm japo saya sudah bayar. Untuk masalah sprti ini masuk dlm penipuan atau apa yaa...? Trimakasih banyak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Slm********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Arisan online sebagaimana saudara tanyakan apabila ada keterlambatan pembayaran tentunya sebelumnya telah diperjanjikan atau diatur sebagaimana kesepakatan apabila terdapat keterlambatan dikenakan denda atau sangsi yang diautur dalam perjanjian atau kesepakatan dalam arisan tersebut. Apabila adan unsur marah atau ancaman membuat orang lain tidak senang atau tersinggung hal ini merupakan unsur pidana dan apabila melalui sosial media masuk unsur pidana ITE memenuhi unsur pidana maupun pidana ITE tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan petugas yang berwenang. Dan sebagai mana saudara nyatakan bahwa ada kebijakan owner itu dapat dilihat lagi dalam perjanjian arisan online tersebut. Dan dalam hal yang saudara tanyakan tentang unsur penipuan hal ini perlu pembuktian adanya pelanggaran perjanjian arisan online tersebut atau tidak Arisan online merupakan kesepakatan atau perjanjian sebagaimana syarat dan sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel) Unsur Naturalia adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan (natuur) atau melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat tersembunyi kepada pembeli. Unsur Aksidentalia artinya unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di pilih. Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah : a. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian; b.  Consensus antar para pihak; c.  Objek perjanjian; d. Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; dan e.   Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan. Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (Pasal 1338, 1339, 1347 BW) adalah : a.   Isi perjanjian; b.   Undang-undang; c.    Kebiasaan; d.   Kepatutan. Perjanjian atau kesepakatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara penanya terhadap kesepakatan arisan online. Jika ingkar janji dengan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian dimaksud. Mengenai menggertak/menakut-nakuti atau mengancam masuk wilayah pidana; Unsur pidana :akan berakibat hukum pidana diindikasikan penipuan pasal 378 “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawwan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan. Unsur pidana ite :Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada perseorangan dimana dalam melakukan tindak pidana penipuan arisan adan atau investasi online harus ada kesengajaan atau kesalahan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur didalam ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4). Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!