Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur dalam Kasus Pencurian Motor dan Pencabutan BAP melalui Perdamaian Keluarga serta Biaya di Kepolisian

09/03/20

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah untuk kasus pencurian motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur(16th) ada tindak pidananya? Dan apabila korban mau mencabut BAP dikarenakan sudah ada upaya damai secara kekeluargaan..apakah ada uang yang harus dibayarkan ke polsek? Berapa batas nominal Yang harus dibayar ke polsek untuk pencabutan BAP tersebut.. Mohon pencerahan..terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait apakah untuk kasus pencurian motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur (16th) ada tindak pidananya, dan apabila korban mau mencabut BAP dikarenakan sudah ada upaya damai secara kekeluargaan apakah ada uang yang harus dibayarkan ke Polsek, dapat kami sampaikan sebagai berikut : Dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338), pencurian (Pasal 362), dan penggelapan (Pasal 372). Pencurian termasuk dalam delik biasa, oleh karena itu, pencabutan laporan oleh korban tidak membuat proses perkara berhenti. Penjatuhan hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa. Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”). Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, hal ini berarti anak dalam pertanyaan saudara termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Pada dasarnya sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pada dasarnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Jadi, pada dasarnya, untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh anak ini, harus diupayakan terlebih dahulu diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses peradilan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak dalam menjatuhkan hukuman. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Menjawab pertanyaan saudara, terkait uang yang harus dibayarkan untuk mencabut suatu BAP, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan BAP tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan BAP atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Namun, apabila terdapat penyelewengan terhadap hal tersebut maka saudara dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Mohon kepada Saudara Asep untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!