Kebutuhan Pengajuan Justice Collaborator pada Perkara Pasal 196–197 UU Kesehatan dengan Vonis 5 Tahun Penjara

09/03/20

Oleh : Sig***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Trima kasih... Maaaf sebelumnya... Saya mau nanya... Apa perlu saya urus jc... Sedangkan pasal saya 197-196..UUkesehatan..saya di vonis 5th sub sider 2bulqn..ditahan dr tgl 26 juni2019..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sig*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Ada tiga regulasi yang mengatur soal JC dalam hukum positif Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011. Di dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa Tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Selanjutnya di dala Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi sebagai berikut : Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana. Di dalam penerapannya, ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut, sehingga Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dapat memberikan perlakuan khusus antara lain memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Pedoman yang harus ditaati dalam penanganan kasus yang melibatkan pelapor tindak pidana (whistleblower) adalah sebagai berikut : a. Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya; b. Apbila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tindak pidana didahulukan dibanding laporan dari terlapor. Adapun pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut : a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan; b. Jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/ hasil suatu tindak pidana Dari apa yang telah disampaikan diatas, maka ada 4 (empat) syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC. Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya. Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum. Disini pelaku tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya. Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum. Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan. Berdasarkan penjelasan Saudara, diketahui bahwa Saudara dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196-Pasal 197 Pasal 196 UU Kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 197 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Apabila melihat kasus yang Saudara hadapi, dimana Saudara dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, maka sesuai dengan isi dari SEMA Nomor 4 Tahun 2011 maka kasus yang dikenai hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tidak termasuk yang dapat mengajukan Justice Collaborator. Karena yang dapat diajukan JC adalah Tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Apabila Saudara tetap akan mengajukan JC dengan alasan UU Kesehatan yang dijatuhi kepada Saudara ada hubungannya dengan kasus narkotika, maka harus memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan diatas dan untuk memutuskannya tetap berdasarkan pertimbangan hakim dengan berpedoman pada rasa keadilan masyarakat. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Saudara Sigit Sugiarto untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!