Keabsahan Penjualan Harta Bersama oleh Pasangan yang Masih Hidup setelah Cerai Mati dan Perlunya Persetujuan Ahli Waris serta Pembagian Hasilnya
08/03/20Oleh : Erl***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat sore izin bertanya mengenai hukum penjualan harta bersama dari suami-istri yg cerai mati. Apakah saat penjualan harta bersama seperti rumah yg di lakukan oleh salah satu pasangan yg msih hidup diperlukan adanya persetujuan dari ahli waris (anak kandung) ?
Bagai mana juga cara pembagian hasil harta bersama tersebut berdasarkan hukum dan apakah saat penjualan harta bisa sah tanpa adanya persetujuan dari ahli waris anak-anak kandungnya ?
mohon pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Erl********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih, saudara telah memberikan kesempatan
pada kami untuk dapat membentu permasalahan hukum saudara.
Dari uraian dan penjelasan saudara diatas, dapat kami simpulkan bahwa saudara
menanyakan:
1. Apakah saat penjualan harta bersama seperti rumah yang dilakukan oleh salah satu
pasangan yang masih hidup diperlukan adanya persetujuan dari ahli waris (anak
Kandung)?
2. Bagaimana juga cara pembagian hasil harta bersama tersebut berdasarkan hukum
3. apakah saat penjualan harta bisa sah tanpa adanya persetujuan dari ahli waris.
1. Menjawab pertanyaan saudara yang pertama, sbb:
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh
setelah pernikahan menjadi harta bersama. Konsekuensinya, jika suatu saat terjadi
perceraian, maka harta yang didapat sejak penikahan itu akan dibagi antara kedua
pihak suami dan istri.
Spesifik, bagi pasangan suami-istri beragama Islam bahkan berlaku ketentuan
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Dari kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama
dilakukan dengan sama rata antara keduanya. Dengan syarat tidak ada perjanjian
perkawinan sebelumnya yang berisikan pemisahan harta. Jika ada, maka pembagian
harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Setelah meninggalnya pewaris (orang yang meninggalkan harta warisan), maka
berdasarkan pasal 35 ayat (1) harta bersama tersebut dibagi dua, dan bagian yang
menjadi milih pewaris itulah yang dibagikan kepada ahli waris (suami/istri yang hidup
dan anak kandungnya, dll).
Misalnya yang meninggal (pewaris) adalah suami dan meninggalkan sebidang
tanah. Maka pada saat suaminya meninggal dunia, istri dan anak-anak dari
perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai
warisan dari ayahnya).
Pada dasarnya dalam jual beli tanah, pada saat melakukan pendaftaran
perubahan kepemilikan tanah karena jual beli, diperlukan dokumen-dokumen
berikut:
a) surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima
hak atau kuasanya;
b) surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan
pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
c) akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang pada waktu pembuatan akta
masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli):
d) bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
e) bukti identitas penerima hak;
f) sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;
g) izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas
rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin
dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara);
h) bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan , dalam hal bea tersebut terutang;
i) bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
Perubahannya , dalam hal pajak tersebut terutang.
Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si istri dan para ahli waris, maka perlu
disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI penduduk asli) atau akta
keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI
yang beragama Islam) untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik
atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah
tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut.
2. Menjawab pertanyaan saudara yang kedua:
Pertanyaan saudara tentang bagaimana cara pembagian harta bersama, secara
sederhana dapat kami jelaskan, misalnya yang menjadi pewaris adalah suami.
Sedangkan yang menjadi ahli waris adalah istri dan anak-anak kandungnya, maka
harta bersama tersebut di bagi dua terlebih dahulu, seperdua menjadi hak istri, dan
seperdua menjadi harta yang menjadi bagian pewaris yang harus dibagi kepada ahli
warisnya, yaitu anak-anak kandung dan istri. Mengenai besaran pembagiannya
tergantung dari penundukan hukum yang disepakati ahli waris, apakah menundukan
dengan hukum Adat, Perdata atau hukum Islam.
3. Menjawab pertanyaan saudara yang ketiga:
Menjawab pertanyaan saudara tentang apakah saat penjualan harta bisa sah tanpa
adanya persetujuan dari ahli waris.
Kami jelaskan bawa, jikalau harta gono gini tersebut sudah dibagi kepada ahli
warisnya masing-masing baik kepada istri maupun anak-anaknya. Maka penjualan
harta tersebut sah tanpa adanya persetujuan ahli waris lainnya (karena masing-
masing sdh mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut).
Namun jika masih menjadi harta gono gini yang belum dibagikan keseluruh ahli waris,
maka setiap penjualan harta bersama tersebut haruslah dengan persetujuan ahli
waris lainnya.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Erlangga Julisar Prakoso untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!