Bagian Waris Cucu Tunggal atas Harta Kakek-Nenek Menurut Hukum Perdata Saat Anak Pewaris Telah Meninggal Dunia
08/03/20Oleh : tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
A menikah dengan B (non muslim) dan punya anak tunggal yaitu C, dan C menikah dengan D dan punya anak yaitu E,,saat ini A,B,C sudah meninggal dunia dan meninggalkan asset berupa tanah,,yg saya tanyakan berapa bagian dari E sebagai cucu tunggal menurut hukum perdata?
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara tri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: RR. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, E adalah cucu tunggal yang masih hidup karena orang
tua (C) dan kakek- neneknya (A,B) sudah meninggal dunia. Menurut keterangan klien, ada
harta berupa tanah, tetapi tidak dijelaskan, tanah tersebut harta peninggalan dari siapa, apakah
A, B atau C. Tetapi jika dikaitkan dengan pertanyaan Klien, yaitu berapa bagian dari E
sebagai cucu tunggal menurut hukum perdata, maka asumsi kami, tanah itu merupakan harta
peninggalan dari kakek atau neneknya yaitu B (sebagai Pewaris) karena B seorang non
muslim.
2. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu
kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri
dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun
luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
3. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta
peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai
golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-
sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak
mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama,
barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan
seterusnya.
4. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang
tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila
dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan
urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris
dalam hal ahli waris golongan I masih ada
5. Bahwa Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH
Perdata sebagai berikut:
a. Pasal 841 KUH Perdata:
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai
pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
b. Pasal 842 KUH Perdata:
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa
akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang
meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang
meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama,
seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
6. Bahwa mengenai waris, Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut
undang-undang ada tiga macam penggantian:
1. Penggantian dalam garis lencang ke bawah
Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu,
digantikan oleh semua anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada
salah satu yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan
begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang
meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama
memperoleh bagian orang yang mereka gantikan.
Dengan demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada
cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi
secara langsung.
2. Penggantian dalam garis samping
Dimana tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal
lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan
tiada batasnya.
3. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris
anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang
saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara dari
seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat
juga digantikan oleh turunannya.
7. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga
sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya
tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka kasus yang disampaikan klien, yaitu E adalah
ahli waris penggantian dalam garis lencang ke bawah, karena E menggantikan C (orang
tuanya) yang telah meninggal dunia. Merujuk pada penjelasan di atas, maka E yang berhak
untuk mendapatkan warisan dari kakek/Neneknya (B) berdasarkan penggantian dari C yaitu
anak dari A dan B yang telah meninggal dunia.
Sedangkan D tidak mendapat warisan karena D sebagai menantu dari Pewaris (B) sehingga
tidak ada hubungan darah dengan si pewaris (A atau B), dimana hubungan darah merupakan
syarat untuk menjadi ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata.
Tetapi sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih
dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Tri Yatmoko untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!