Penolakan Pembayaran Arisan Saat Giliran Menarik karena Tunggakan Satu Kali dan Pemecatan Sepihak
08/03/20Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya utk kasus hukum saya ikut arisan di ajak teman dikomplek perumahannya saya bulan februari ga bayar arisan 1 kali dan bulan Maret giliran saya narik arisan mereka ga mau bayar dgn alasan saya dipecat Krn bolong2 ga bayar arisan padahal saya cuma satu kali ga bayar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Mengenai pertanyaan saudara, sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu tentang apa itu arisan. Berdasarkan wikipedia, arisan diartikan kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.
Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang
Dalam kasus anda, dimana Anda dikatakan sering tidak membayar, maka Anda bisa meminta bukti daftar pembayaran yang seharusnya dimiliki oleh bandar arisan sebagai pengelola dana/ barang arisan. Setiap anggota arisan memiliki hak dan kewajiban. Apabila ada anggota arisan yang tidak mau membayar arisan, itu berarti tidak memenuhi kewajibannya. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Jadi, menurut kami, Anda sebaiknya menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Periksa kembali bukti-bukti daftar pembayaran yang dipegang oleh bandar arisan sebagai pengelola agar Anda bisa membuktikan kepada anggota arisan lainnya bahwa Anda benar hanya tidak membayar satu kali saja. Apabila masalahnya bisa diselesaikan dengan bermusyawarah itu akan lebih baik. Membawa permasalahan Anda ke pengadilan (jalur keperdataan) adalah jalan terakhir apabila anggota arisan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya dengan membayar arisan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudari Juliana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!