Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Anak dari Perkawinan Siri dengan Pria yang Masih Berstatus Menikah
07/03/20Oleh : cha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
adik saya laki laki menikah secara siri dengan perempuan lain ( status adik saya sudah menikah ) , saat ini istri adik saya menuntut perempuan lain tsb membuat pernyataan bahwa anak dan perempuan tsb tidak boleh meminta hak apapun dari adik saya , apakah cukup dengan surat pernyataan saja ataukah harus dengan akta penguat dari lembaga hukum ( jika harus spt itu adik saya harus ke mana , Notaris , polisi atau badan hukum yg lain )
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara cha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Chandra kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sehubungan dengan pertanyaan saudara bahwa adik saudara sudah menikah siri dengan perempuan lain sehingga sehingga istri sah adik saudara menuntut perempuan tersebut untuk membuat surat pernyataan bahwa anak dan perempuan tersebut tidak boleh meminta hak apapun dari adik saudara. Perlu kami jelaskan sebelumnya bahwa menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Dalam perkawinan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas. Artinya perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh Negara . Begitupun dampak yang ditimbulkannya menyangkut status anak pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, perkawinan siri adik saudara dengan perempuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan dalam hukum Negara, sehingga anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut juga statusnya sama dengan anak luar kawin, tidak memiliki hak pemeliharaan, hak perwalian, dan hak mewaris dari ayahnya dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana dalam pasal 43 ayat (1) UU NO 1 Tahun 1974 jo pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Kecuali, jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait uji materi Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan adanya putusan MK tersebut, anak luar kawin mendapat pengakuan atas status dirinya, termasuk didalamnya hak pemeliharaan, perwalian dan waris. Pada dasarnya dari sisi hukum positif, hak waris terhadap anak luar kawin tidak ada, kecuali bisa dibuktikan berdasarkan putusan MK sebagaimana telah dijelaskan diatas Terkait dengan hal tersebut, Pasal 863 KUHPerdata menyebutkan “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah. Dengan demikian jika anak hasil perkawinan siri tersebut diakui oleh ayahnya barulah ia berhak mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah.
.Terkait tindakan adik istri saudara yang menuntut agar perempuan tersebut membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan meminta hak apapun dari adik saudara dapat kami jelaskan bahwa kedudukan adik istri saudara yang merupakan istri sah lebih kuat kedudukannnya secara hukum, jadi tidak dibuatkan surat pernyataan pun sebenarnya tidak masalah. Dalam hal pembuatan surat pernyataan, kaedah hukumnya adalah tidak boleh dibawah tekanan, dan karena hal itu terkait dengan tanggung jawab si suami maka sebaiknya adik saudara juga dilibatkan jika tetap akan dibuat surat pernyataan tersebut. Pembuatan Surat Pernyataan dapat dilakukan melalui mediator non hakim. Jadi tidak mesti di buat di hadapan notaris, karena meski tidak dibuat dihadapan notaris kesepakaran dalam Surat Pernyataan tersebut tetap sah dan berlaku sebagai perjanjian di bawah tangan. Selanjutnya untuk menguatkan dapat dimintakan putusan dading (perdamaian) ke Pengadilan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Mohon kepada Saudara Chandra untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!