Ancaman Pelaporan Polisi Terkait Kehamilan di Luar Nikah dan Tuntutan Mahar Tinggi yang Tidak Mampu Dipenuhi

07/03/20

Oleh : Dir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya mau bertanya Saya memiliki seorang pacar dan kami sudah menjalani hubungan kurang lebih 5 bulan dari awal hubungan kami sudah melakukan hubungan badan yang ber akibat pacar saya hamil saya berniat tanggung jawab saya sudah menghubungi keluarganya dan sudah ada pembicaraan antara keluarga saya dan pacar saya tapi keluarganya menuntut mahar yang tinggi sedangkan kemampuan saya tida bisa, di karenakan ekonomi keluarga saya sangat minim ibu saya single parent karena ayah sudah meninggal saya sudah jelaskan ke keluarga pacar saya tapi mereka tetap tidak peduli dan akan melaporkan saya ke polisi jika tidak bisa menuruti kemauan mereka Sekdar info saya dan pacar saya sudah berumur 24 tahun. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dir** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih kami smpaikan kepada klien yang telah menanyakn permasalahn hukumnya kepada kami Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sehubungan dengan pertanyaan klien, keluarga pacarnya akan melaporkannya kepada polisi apabila tidak bisa memenuhi permintaan maharnya karena anaknya sudah hamil. Sebagaimana yang sudah disapakan oleh klien dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan menikahi pacarnya yang sudah hamil dengannya, dan juga sudah ada pembicaran antar keluarga akan pertanggung jawaban untuk menikahi pacarnya. Namun orang tua pacarnyaminta mahar yang besar sedangkan klien tidak sanggup karena klien dari keluarga sederhana yang hanya mempunyai ibu (single parent) karena ayahnya sudah meningal. Usia klien dan pacarnya sudah 24 tahun berdasarkan ketergan dari pertanyaan klien. Karena klien dan paarnya sudah berusia 24 tahun: - Bukan anak anak. - Melakukan hubungan suami isteri sampai hamil - Atas dasar suka sama suka. - Tidak ada unsur perkosaan dengan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kami sampaikan kepada klien, dalam hal ini pihak orang tua pacarnya tidak punya dasar untuk melaporkan klien kepada Polisi karena: - Pihak laki laki betanggung jawab untuk menikahinya - Tidak ada perkosaan dengan bukti sampai hamil tidak melaporkan kepada polisi. - Bukan anak anak sudah sama sama berusia 24 th. - Tidak ada perzinaan, sama sama belum menikah. - Tidak ada unsur delik aduan, karena delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Sifatnya pribadi/privat. Sementara pacarnya tidak merasa sebagai korban dan tidak merasa sebagai korban tidak pidana. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah orang tus perempuan memaksa mintak mahar besar diluar kemampuan klien dan permintaan mahar ini juga bukan dari perempuan pacarnya. Apabila pihak perempuan terus memaksa minta dipenuhi mahar mahar yang dimintanya dan bila tidak dipenuhi akan melapor kepda polisi, hal ini bisa klien melapor balik kepada polisi orang tua pacarnya sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi “barang siapa degan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atu sebagian adalah kepunyaan orang itu atau dengan lain, atau supaya memberi memberi huktang atau menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun Sebelum saling lapor, kami menyarankan untuk melakukan permusyawarahn kedua belak pihak dengan melibatkan rt/rw untuk mencari solusi yang engntkan kedua belah pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!