Ketentuan Terbaru Pembebasan Bersyarat dari 2/3 Menjadi 2/5 Masa Hukuman dan Penerapannya bagi Narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat Usia
07/03/20Oleh : DAR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah benar PEMBEBASAN BERSYARAT atau PB dari 2/3 hukuman yg harus dijalani skrg 2/5 apakah spk nya yg juga mendapat kan hak yg sama walaupun dalam usia tidak memenuhih persyaratan
Terima kasih atas pertanyaan saudara DAR***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Saudara tentang Pembebasan bersayarat atau PB dari 2/3 hukuman yang harus dijalani skrg 2/5, kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada nara pidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018).
Terkait Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah nara pidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3(duapertiga) masa pidananya dengan ketentuan duapertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut :
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut :
Foto copy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap nara pidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan datar perubahan dari Kepala Lapas.
Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Sementara terhadap pertanyaan berikutnya yang Saudara sampaikan karena terkait kasus narkotika, untuk pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap kasus Narkotika dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 11 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, menyatakan bahwa terhadap tindak pidana karena tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, terdapat syarat tambahan yaitu :
Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar :
Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!