Permintaan Solusi Hukum atas Dugaan Pemerasan dan Permintaan Uang untuk Pencabutan Laporan Polisi terkait Interaksi di Game Online

07/03/20

Oleh : mif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau cerita lengkap dari awal sampai akhir jadi gini temen saya itu laki2 main game online dengan ngaku sebagai cewe nah ada cowo yg deketin dan minta no WAnya, temen saya ngasih no dengan maksud iseng lalu si cowo itu minta video call dan temen saya menolak karna takut ketahuan lalu si cowo ngirim video mastrubasi, karna temen saya kesal dia ngancem minta dikirim uang kalo enggak videonya bakal disebar, karna si cowo takut dia ngirim uang dengan 3x transfer dan total 1.3 juta. lalu si cowo mulai lapor polisi bahwa dia mengalami pemerasan. beberpa hari kemudian teman saya ditelpon oleh gojek bahwa ada polisi yg meminta data pribadi saya. karna teman saya takut dia mulai menghubungi dan minta secara kekeluargaan namun si cowo nya minta ganti rugi sesuai dengan nominal yg di transfers. temen saya mengembalikam uang yg di transfernya tetapi si cowo itu bilang bayar uangnya harus 2 juta untuk ngasih kepolisi, lalu temen saya menuruti permintaannya dan mengirim uang 2jt dan minta surat pencabutan laporan ke polisi. lalu beberapa saat si cowo minta 5jt karna polisi menolak dan tidak bisa mencabut suratnya. disini teman saya sudah bertanggung jawab mengembalikan uang dan malah membayar lebih untuk surat pencabutan polisi tetapi dia diminta 5jt lagi oleh si cowo itu. nah disini temen saya ketakutan karna dia ga ngerti soal hukum dan gatau solusinya gimana. jadi disini saya minta solusi untuk kasus teman saya.. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara mif************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan dari Sdr. Miftah Khoerudin atas masalah yang dialami oleh temannya terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang saling melakukan perbuatan melanggar hukum dengan modus operandi mengunakan vidio asusila. Berkenaan dengan pemerasan melalui ancaman penyebaran vidio porno melalui internet atau HP ke publik dengan meminta mentransferkan sejumlah uang yang telah dipenuhinya dengan cara perdamaian untuk saling menyelesaikan permasalahan ini solusinya adalah pencabutan laporan polisi karena kasus ini merupakan delik aduan bukan delik umum atau biasa, sehingga dengan dicabutnya laporan polsi tersebut dinyatakan selesai dan telah ditutup. Kasus ini bermula dari modus saling mengancam dengan cara pemerasan yang mengarah kepada pencemaran nama baik dari kedua belah pihak melalui alat digital HP maka untuk itu cara terbaik penyelesaiannya sesuai dengan permintaan para pihak mencabut laporan polisi. Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh. Atas pengancaman yang dilakukan oleh teman saudara melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Berdasarkan KUHPidana maksud pemerasan menurut Ps. 368 adalalah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum dan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barang Yang dimaksud dengan delik aduan dalam hal ini posisi pemerasan sebagai delik perbuatan yang diaduan, bahwa yang berhak mengajukan pengaduaan adalah orang yang terhadapnya tindak pidana dilakukan dan orang yang dirugikan dengan tindak pidana dapat disebut korban maka Ps. 367 KUHP berlaku bagi pemerasan dan ancaman. Mohon kepada Saudara Miftah Khoerudin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!