Persyaratan Pengajuan Justice Collaborator Sebelum Menjalani Setengah Masa Pidana Penjara

06/03/20

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya lg urus jc, tinggal jawaban surat jc dr kepolisian kata kepolisian katanya blm bisa karena blm ngejalanin 1/2 masa tahanan. Suami sya kena 6thn baru jalani 2thn 2bln

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri FITRI KARTIKA dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Terlebih dahulu saya akan menjelaskan Pengertian dari Justice Collabolator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjadi terang.Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Denny Indrayana saat menjadi Wakil Menteri hukum dan HAM mengemukakan 4 (empat) syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.Syarat tersebut bersifat kumulatif,yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan ingin mendapatkan JC.Syarat tersebut adalah : 1. Tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang artinya saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersangka lainnya. 2. Pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum. Disini pelaku tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya. 3. Pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum. Pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. 4. Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan. Dia harus menjelaskan dengan jelas kepada majelis hakim yang akan memutuskannya, apakah pantas mendapatkan status JC atau tidak. Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status JC terdapat dalam dua rujukan. Pertama, Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. Sedangkan hal lain yang menjadi syarat seorang saksi pelaku dalam SEMA adalah "mengakui kejahatan yang dilakukannya" Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai jalan keluar untuk mendapatkan JC Bahwa Anda mengatakan sudah melakukan pengajuan JC baik ke Penyidik Kepolisian maupun Jaksa dan selalu ditolak. Bahwa JC merupakan kewenangan dari Penyidik dan Jaksa. Berikut kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan pengaturan JC, yaitu:: Pengaturan JC pada tahapan penyidikan dan persidangan mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, SEMA No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana ( Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan juga Undang –Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban serta Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01 -55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Untuk terpidana yang mengatur permohonan JC diatur pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pem bebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat untuk pelaksanaan rem isi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Jika melihat apa yang telah Anda uraikan maka Adik Anda sudah mendapatkan keputusan inkracht oleh hakim (terpidana) sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 bagi narapidana tindak pidana khusus syaratnya adalah: (a).berkelakuan baik; dan (b).telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (c).bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. atau sering disebut dengan justice collaborator.Narapidana mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum, untuk kasus narkoba maka yang memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN yang akan menentukan apakah narapidana narkotika mendapatkan rekomenasi atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, coba Anda lihat lagi pengajuan JC yang telah Anda lakukan apakah ada rekomendasi dari BNN atau tidak pihak kepolisian yang memiliki wewenang atas pemberian JC tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih ASIYAH BUDIARTI, SH Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional Sumber; 1. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu; 3. Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!