Pelaporan Dugaan Penipuan Belanja Online Akibat Barang Tidak Sesuai Pesanan dan Penjual Tidak Bertanggung Jawab
06/03/20Oleh : Mus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum.. sy pernah membeli jaket 1 lusin di salah satu toko online. ketika barangnya sampai ternyata berbeda motif yg dia kirim, nah pas sy komplain awalnya mau brtanggungjawab dgn mengirimkan barang sesuai pesanan sy. ternyata sampai skrg tdk digubris sm penjual nya. yang sy mau tanyakan klo mau melaporkan kejadian ini apa boleh dikantor polisi dkt rmh sy? sedangkan penjualnya tinggal di kota bandung.. krn sy sdh merasa ditipu dgn penjual itu sdh janji2 terus.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mus***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan MUSTHAIN dari
SULAWESI SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait mengenai
pelaporan/pengaduan yang ingin anda layangkan kepihak kepolisian yang lokasinya
berjauhan dengan lokasi terlapor (anda berada Di Sulawesi Selatan sedangkan
pelapor berada Di Bandung - Jawa Barat)
Kalau dibaca dari keterangan yang anda berikan terkait dengan tindak pidana
penipuan, maka kita mengacu pada Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana. Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana
atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang
terlebih dahulu.
Beberapa urusan dengan pihak kepolisian adalah saat mengalami tindak
pidana dan hingga melihat kejadian tindak kejahatan (seperti penipuan,
pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya). Kemudian untuk menentukan
hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan, pihak berwenang akan
melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika memang kasus yang anda laporkan
merupakan tindak pidana, maka pihak kepolisian akan menaikkan statusnya menjadi
penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.” Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dengan demikian, tujuan dari
pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat
terang suatu tindak pidana.
Jika sudah masuk dalam tahap penyidikan maka pihak terlapor akan dipanggil
oleh pihak penyidik kepolisian untuk diminta keterangannya sebagai pihak
terlapor/tersangka jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak
yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal:
1. yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan
melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain
yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat
disampaikan kepada yang bersangkutan; atau
2. apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri
yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan
Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa
pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap
halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman
terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani BAP, maka akan
dibuatkan Berita Acara Penolakan.
Prosedur Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi
1. Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal tersebut,
Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007
tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan
sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu
kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor
(Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi atau ditempat dimana anda tinggal, jika
lokasi tersangkanya ada diluar wilayah hukum tempat tinggal anda.
Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah
hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke
wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda,
atau Mabes Polri.
2. Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas
pokok di bidang pelayanan kepolisian.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor
23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat
Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan
kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat,
memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Selanjutnya, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau
penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan
kepada yang bersangkutan.
3. Setelah itu, dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan
sebagai berikut:
Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita
tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang
bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian
1. Via Layanan Call Centre Polri 110 akan langsung terhubung ke agen yang
akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan,
bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak
kekerasan dll).
2. SMS 1717
Aduan via SMS 1717 ini dikelola oleh Polda Metro Jaya.
3. Online
Pada era digital dan media sosial seperti sekarang ini, seseorang bisa juga
melaporkan adanya tindakan pidana via media sosial, misalnya lewat
Facebook, Twitter, atau Instagram. Terdapat beberapa unit kepolisian yang
telah memiliki akun media sosial sendiri.
V. HASIL AKHIR / KESIMPULAN AKHIR
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan / pengaduan anda selaku korban /
saksi pelapor atas kejadian tindak pidana penipuan yang dialami oleh anda dapat
diajukan ditempat tinggal anda baik laporan/pengaduan di Polsek Maupun Polres,
yang masih masuk wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Setelah pelaporan diterima oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan,
maka surat laporan / pengaduan anda akan diteruskan kepada Polda Jawa Barat
dimana tersangka / saksi terlapor berdomisili untuk dipanggil sebagai tersangka /
saksi terlapor untuk dimintai keterangannya.
Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan
polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor
akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Saksi Pelapor". Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan
laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Ketika anda melaporkan suatu
kejahatan dalam hal ini tindak pidana penipuan seperti yang anda tuduhkan, maka
anda harus membawa barang bukti dan saksi selain laporan / BAP untuk
memperkuat laporan anda sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP
Demikian jawaban kami. Terima kasih.
Mohon kepada Saudara Musthain untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!