Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Modal Usaha Bengkel dan Dugaan Intimidasi dalam Penagihan Pembayaran

06/03/20

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, paman saya punya usaha bengkel, di berikan modal oleh temannya sebesar 5 juta rupiah dengan perjanjian bagi hasil, dan hasilnya di berikan 1 juta perbulan, lalu paman saya bangkrut dan tidak ada konsumen yang datang, uang modal 5 juta itu pun belum di pakai karna konsumen tidak ada yg datang, tapi temannya tetap menuntut uang bagi hasil tersebut padahal tidak ada konsumen yg datang ke bengkel, dia terus menuntut agar tetap memeberikan 1 juta, jika tidak dia akan meneror keluargnya, sampai di hitung sekarang dia menuntut 14 juta lagi yang harus di bayar, padahal sebelumnya paman saya sudah memberikan lebih dari 10 juta karna dia terus menuntut paman saya, paman saya sudah habis-habis'an, barang - barang sudah di jual, motor, tv sudah habis, tapi tetap dia masih kekeuh paman saya harus bayar 14 juta lagi dan terus di teror sampai datang ke rumah paman saya, dan mengancam akan mendatangin tempat kerja anak paman saya untuk menagih uang tersebut. Apakah memang paman saya harus membayar sebegitu besarnya ? Apakah tindakan teman paman saya termasuk tindakan hukum ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Syafania Amelia dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pengertian Perjanjian Bagi Hasil Perjanjian bagi hasil adalah kegiatan usaha yang bertujuan mencari keuntungan secara komersil ekonomi yang bersifat partnershif. Dilihat dari sisi hukum perdata, kegiatan bagi hasil tersebut merupakan bentuk kerjasama yang tidak berstatus badan hukum (partnership), maupun yang berstatus badan huku (corporation). Perjanjian/kesepakagtan mengatur hak dan kewajiban para pihak, dan mengikat bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sun servanda/Pasal 1338 KUHPerdata). Perjanjian dapat berbentuk tertulis maupun lisan. Namun perjanjian tertulis lebih kuat dari segi pembuktian. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) tidak bertentangan dengan kebiasaan yang baik, ketertiban, kesusilaan, dan perundang-undangan yang berlaku. Syarat sahnya perjanjian diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.    Suatu hal tertentu. 4.    Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila ke-empat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian sah bagi para pihak, sehingga mengikat keduanya (Pasal 1338 KUHPerdata). Perjanjian bagi hasil usaha perbengkelan termasuk dalam ranah hukum Persekutuan Perdata (Maatschap) yang wajib selaras dengan asas hukum perjanjian. Sedangkan Persekutuan Perdata, yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Sebagaimana Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Persekutuan adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya”. Angela Schneeman mendefinisikan partnership sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Partnership dapat juga diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama. Persekutuan Perdata bersifat suatu bentuk perjanjian kerjasama. Persekutuan perdata ini merupakan bentuk pemitraan yang paling sederhana karena; Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang " besarnya" modal; Dalam ha! pemasukan sesuatu dalam persekutuan atau rnaatschaap, selain terbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan hanya tenaga kerja; Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan; dan apa saja asal tidak bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan dan perundang-undangan, Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma. Apabila tidak ditetapkan lain dalam persetujuan/perjanjian, maka kerjasama ini udah rnulai berlaku sejak saat persetujuan. Adapun Isi Perjanjian yang diatur dalam persetujuan/perjanjian terkait kerjasama bagi hasil dapat mencakup hal-hal: Maksud tujuan kerjasama usaha; Hak dan kewajiban para pihak secara adil dan seimbang; Bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan; Pembagian keuntungan; apabila pembagian keuntungan tidak diatur, maka berlaku ketentuan menurut undang-undang; Risiko jika terjadi kegagalan usaha; Waktu atau lamanya; dan lain-lain yang perlu diatur. Mengacu pada definisi tersebut, maka usaha bagi hasil paman anda dengan temannya adalah merupakan bentuk kerjasama yang tidak berstatus badan hukum (partnership), dengan tujuan mencari keuntungan berdasarkan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak baik tertulis maupun lisan. Namun perjanjian tertulis lebih kuat dari sisi pembuktian. Sehingga apabila terjadi permasahan dikemudian hari dapat dilihat pada isi kesepakatan/perjanjian yang dibuat kedua belah pihak, sebagai salah satu sumber solusi.’ Prinsip Bagi Hasil Secara Hukum Berdasarkan Pasal 1619 KUHPerdata, “Semua perserkutuan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya”. “Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perserkutuan itu”. Pasal 1624 KUHPerdata, “Persekutuan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktulain dalam persetujuan itu”. Pasal 1625 KUHPerdata , “Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli”. Pasal 1628 KUHPerdata, “Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perserkutuan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ía terima harus dibagi antara perserkutuan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ía menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti”. Pasal 1629 KUHPerdata, “Jika salah seorang sekutu sudah menerima bagiannya dari piutang perserkutuan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka sekutu tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri”. Pasal 1630 KUHPerdata, “Masing-masing sekutu wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perserkutuan karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perserkutuan tersebut berkat usaha dan kegiatannya”. Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan kerjasama tersebut akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi masing-masing sekutu. Dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah (tenaga saja), akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil, baik terkait uang maupun barang (Pasal 1633 KUHPer). Namun perlu dicatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan (Pasal 1635 KUHPerdata). Menjawab Pertanyaan Anda Dimana paman anda bangkrut dan tidak ada konsumen yang datang. Uang 5 juta itu pun belum di pakai karna konsumen tidak ada yang datang. Tapi temannya tetap menuntut uang bagi hasil tersebut padahal tidak ada konsumen yg datang ke bengkel, dia terus menuntut agar tetap memberikan 1 juta. Jika tidak dia akan meneror keluarganya. Sampai di hitung sekarang dia menuntut 14 juta lagi yang harus di bayar, padahal sebelumnya paman saya sudah memberikan lebih dari 10 juta karena dia terus menuntut paman saya. Paman saya sudah habis-habisan, barang-barang sudah di jual, motor, tv sudah habis, tapi tetap dia masih kekeuh paman saya harus bayar 14 juta lagi dan terus di teror sampai datang ke rumah paman saya, dan mengancam akan mendatangin tempat kerja anak paman saya untuk menagih uang tersebut ?. Sebagaimana dijelaskan, bahwa pada dasarnya perjanjian bagi hasil apapun bentuknya termasuk perbengkelan, harus didasarkan pada kesepakatan/perjanjian dengan itikad yang baik (good faith) tidak bertentangan dengan kebiasaan yang baik, ketertiban, kesusilaan, dan perundang-undangan yang berlaku. Dan mengenai pembagian hasil ataupun kerugian harus dilakukan secara seimbang. Perjanjian tidak boleh dilakukan adanya unsur kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata). Pasal 1323 KUHPerdata, “Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”. Sebagaimana anda sampaikan bahwa teman paman anda terus menuntut keuntungan padahal paman anda sudah habis-habisan dan jatuh miskin (bangkrut). Namun nampaknya teman paman anda tidak mau tahu. Dan cara menuntutnyapun yaitu dengan mengancam, maka hal tersebut sudah dapat dikatakan masuk ranah hukum pidana. Sehingga perbuatan teman paman anda tersebut patut di laporkan kepada pihak kepolisian karena sudah melakukan pengancaman, yang mengganggu kenyamanan kehidupan orang lain. Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. . Pasal 45B UU 19/2016, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Sebagaimana anda sampaikan, bahwa uang 5 juta itu pun belum di pakai karena konsumen tidak ada yang datang. Maka untuk membantu penyelesaian urusan paman anda tersebut, disarankan sebaiknya agar modal uang 5 juta yang diberikan oleh temannya tersebut dikembalikan saja. Mengenai hapusnya perikatan hukum terkait usaha bagi hasil diatur pada Pasal 1381 KUHPerdata, sebagai berikut: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!